
www.indonesiaexpres.com – Murung Raya. Kasus pencaplokan lahan kembali terjadi, kali ini korbanya adalah Bapak Sudi Lungkam dari Kec. Tanah Siang Kab. Murung Raya Kalimantan Tengah. “Sebelumnya saya sama sekali tidak tahu ada pekerjaan pembangunan keperluan jalan dan kegiatan perusahaan dilahan saya, salah satu warga memberitahu kepada saya bahwa ada penggusuran kebun milik saya. Saat itu saya berada di Desa Mafiat Pari Kec. Tanah Siang Kabupaten Murung Raya” ujarnya.
Atas tindakan sepihak tersebut maka Sudi Lungkam dan tokoh masyarakat serta Warga Desa Saruhung berupaya menyelesaikan kasus ini dengan cara musyawarah yang dilakukan oleh Sudi Lungkam, untuk dapat menyelesaikan sengketa lahan ini dengan ditengahi oleh aparat pemerintahan dan aparat kepolisian.
Baca juga : Air Naik Lagi Di Jalan Lintas Arah Palangka Raya Bukit Rawi
Namun, sampai berita ini di tayangkan belum ada titik temu antara Sudi Lungkam (pihak Warga Desa Saruhung) dan Pihak PT. Mulia Permata Indonesia. Adapun beberapa upaya yang sudah di lakukan adalah :
- Mulai dari pengecekan kelapangan oleh Pihak PT.MPI yang diwakili oleh humas An. Bapak BAYUR pada tanggal 11- 02- 2018 belum ada titik temu yang bisa terselesaikan.
- Pada tanggal 17 – 02 -2018, Kami melakukan Pengecekan lagi kelapangan dengan menghadirkan pimpinan PT. Barito Putra atas nama pak Didin, tidak selesai juga.
- Dilanjutkan dengan Mediasi dikantor Polsek Tanah Siang pada tanggal 17 – 03 – 2018, belum terselasaikan,
- kami melakukan pengecekan ulang ke lokasi lahan yang telah di gusur oleh perusahaan pada tanggal 31 – 03 – 2018 untuk Menindak lanjuti pengecekan ulang tersebut, maka Bapak Camat Tanah Siang yang berkantor dikecamatan Saripoi melakuan mediasi pada tanggal 09 – april – 2018.

Dengan tidak adanya kesepakatan diantara kedua belah pihak maka Sudi Lungkam dan tokoh masyarakat serta Warga Desa Saruhung melaporkan pimpinan Manager Camp PT. Mulia Permata Indonesia (MPI) yaitu Bapak Andri. Dengan tuduhan Perampasan Hak Tanam Tumbuh di kebun miliknya, serta atas tindakan pihak perusahaan melakukan penggusuran tanah untuk keperluan jalan dan kegiatan perusahaan dengan sepihak.
Kronologis Kejadian
Dari keterangan yang di sampaikan oleh Sudi Lungkam kepada redaksi www.indonesiaexpres.com,“saat itu saya sedang berada di Desa Mafiat Pari Kec. Tanah Siang Kabupaten Murung Raya. Mendapatkan laporan dari salah satu warga bahwa ada pekerjaan penggusuran dilahan saya. Saya pun terkejut, setelah mendengar kabar kebun saya di gusur menggunakan Tractor/Bollduser oleh salah satu perusahaan yang beroperasi di Saruhung arah jalan ke Camp Lawung saya bergegas ke kebun untuk melihatnya”.
Baca juga : Kasus Korupsi Jembatan Metro Sayoang Menguap
“Alangkah terkejutnya saya saat berada di lokasi yang sekian tahun saya ditanami dan pelihara bertahun-tahun lamanya rata dengan tanah” imbunya. Akibat penggusuran jalan yang di lakukan oleh perusahaan PT. MPI yang beroperasi di Desa Saruhung arah jalan ke Camp Lawung, Kec. Tanah Siang, kerugian pak Sudi Lungkam ditaksir mencapai milyaran rupiah.
Adapun tanaman yang terkena gusur diantara adalah :
- Pohon karet okulasi berjumlah 1000 batang
- Pohon karet lokal berjumlah 3.717 batang
- Pohon buah durian berjumlah 42 batang
- Pohon buah papaken berjumlah 30 batang
- Pohon cempedak berjumlah 47 batang
- Pohon rambutan berjumlah 34 batang
- Pohon buah asam berjumlah 18 batang
- Pohon buah kapol berjumlah 36 batang
- Pohon buah kliwon berjumlah 40 batang
- Pohon tabuluh berjumlah 20 batang
- Pohon Petai berjumlah 30 batang
- Pohon keminting berjumlah 17 batang, dan
- Pohon Daun sawang atau yang sering di sebut Kayu Adat berjumlah 2 batang

Data serta bukti tentang penggusuran lahan milik Sudi Lungkam langsung di perlihatkan kepada kami dalam bentuk video dan foto – foto saat berada di lokasi penabangan kayu serta lahan yang terkena penggusuran tersebut.
Baca juga : Disnakertrans Halsel tak Becus Urus TKA
“Setelah melihat kejadian tersebut saya langsung mendatangi kantor perusahaan PT. Mulia Permata Indonesia (MPI) dan menemui Manager Campnya bernama bapak Andri. Saat ditanyakan kepada pihak perusahaan kenapa lahan milik saya digusur merekapun menjawab bahwa lahan atau areal tersebut milik PT. Barito Putra” katanya.
“Sayapun masih ragu saat mendengarnya, secara akal sehat saja perusahaan sebesar PT. Barito Putra melakukan hal yang kami anggap tidak terpuji. Karena selama ini tidak pernah sekelas perusahaan PT. Barito Putra punya masalah dengan masyarakat di mana mereka melakukan setiap kegiatan perusahaan di bidang perkayuan.
Dan dugaan saya benar, setelah saya konfirmasi kepada bapak Didin dari PT. Barito Putra selaku pimpinan di lapangan beliau mengatakan memang betul PT. Mulia Permata Indonesia (MPI) ada kontrak kerja bersama perusahaan kami, akan tetapi beliau menegaskan tidak ada di dalam kontrak untuk menggusur kebun kepunyaan masyarakat atau milik kelompok tani di Desa Saruhung jawaban beliau kepada saya” imbuhnya.
Baca juga : Oknum Desa Jangkan Baru Berulah
Harapan Sudi Lungkam adalah dengan diangaktnya berita ini, maka akan ada rasa tergugah bagi aparat penegak hukum agar bisa membantu masyarakat yang lemah dan kurang memahami hukum. Desa Saruhung sendiri terletak jauh dari keramain kota serta berada diujung perbatasan Kalimantan Tengah.
Ditambah lagi tidak adanya jaringan seluler yang memadai sehingga rawan akan tindakan – tindakan sepihak dari perusahaan yang beropreasi disekitar Desa. “Saya siap mengantarkan pihak penegak hukum untuk menuju lokasi dimana adanya perampasan hak oleh perusahaan kepada saya” tutupnya. (Red)