Kabel Charger Jadi Biang Keladi: SUV Listrik Ringsekkan Tiang Pengisian Daya di Yogyakarta

Fitra Eri

Sebuah insiden yang tidak lazim terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Yogyakarta, ketika sebuah SUV listrik merek Jaecoo J5 EV secara tak sengaja merobohkan fasilitas pengisian daya. Peristiwa ini dipicu oleh tersangkutnya kabel charger pada bagian aksesori kendaraan saat pengemudi hendak memindahkan posisi parkir. Kejadian ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dan pemahaman teknis dalam penggunaan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik.

Kronologi kejadian berawal saat pengemudi Jaecoo J5 EV berupaya mengisi daya mobil listriknya. Awalnya, kendaraan diparkir dalam posisi mundur, namun dirasa kabel charger tidak mencapai titik pengisian daya (charging port) pada mobil. Untuk mengatasi kendala tersebut, pengemudi memutuskan untuk memajukan kendaraannya guna mencari posisi parkir yang lebih ideal. Sayangnya, langkah ini dilakukan tanpa memperhatikan secara cermat kondisi di sekeliling kendaraan, terutama kabel charger yang masih terhubung.

Kabel charger yang terulur ternyata tersangkut pada aksesori bumper tambahan yang terpasang di bagian belakang SUV listrik tersebut. Ketika pengemudi mulai menggerakkan mobil maju, tarikan kabel yang tersangkut pada bumper menjadi semakin kuat. Akibatnya, tiang SPKLU yang menjadi titik koneksi kabel charger tidak mampu menahan beban tarikan tersebut dan akhirnya roboh, bahkan terseret beberapa meter. Insiden ini menimbulkan kerusakan pada fasilitas umum dan potensi kerugian finansial.

Menanggapi fenomena yang terjadi, Sony Susmana, seorang ahli di bidang keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), memberikan pandangannya. Ia mengamati bahwa maraknya tren modifikasi kendaraan, terutama penambahan aksesori, menjadi salah satu faktor yang berkontribusi pada kejadian serupa. Banyak pemilik kendaraan tertarik untuk memberikan tampilan yang unik dan berbeda pada mobil mereka, terkadang tanpa mempertimbangkan dampak fungsional atau potensi risiko yang ditimbulkan.

Menurut Sony, pemasangan aksesori tambahan seperti bumper pelindung seringkali didorong oleh keinginan pemilik untuk meningkatkan proteksi kendaraan dari potensi benturan. Hal ini bisa jadi dipengaruhi oleh persepsi bahwa desain mobil modern terkadang terlihat kurang kokoh. Meskipun niat untuk melindungi mobil dapat dipahami, Sony menekankan bahwa desain dan penempatan aksesori semacam itu harus mempertimbangkan secara matang potensi bahaya lain yang mungkin timbul. Ia mencontohkan, aksesori yang menonjol keluar dapat membahayakan pengendara sepeda motor atau pejalan kaki yang tidak sengaja terkena benturan.

Lebih lanjut, Sony menilai bahwa insiden tersangkutnya kabel charger hingga menyebabkan robohnya fasilitas umum ini merupakan akibat dari kombinasi faktor kelalaian dan minimnya kewaspadaan pengemudi. Ia menegaskan bahwa pengguna kendaraan listrik, terutama saat melakukan pengisian daya di area publik, seyogianya memahami dan menerapkan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang aman. SOP tersebut mencakup praktik pengembalian selang charger ke tempatnya dengan aman setelah selesai digunakan, serta melakukan pemeriksaan ganda terhadap kendaraan dan koneksi sebelum bergerak meninggalkan lokasi pengisian daya.

Selain isu kewaspadaan, Sony juga menyoroti bahwa modifikasi eksterior yang berlebihan pada kendaraan, terutama yang mengubah dimensi asli atau spesifikasi dasar, dapat berpotensi melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang secara spesifik mengatur tentang larangan modifikasi yang mengubah spesifikasi dasar kendaraan. Pengemudi dan pemilik kendaraan diingatkan untuk bijak dalam memilih dan memasang aksesori, agar sesuai dengan kebutuhan, dimensi kendaraan, dan tidak menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Pemilihan aksesori yang tepat akan membantu menjaga keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Kejadian di Yogyakarta ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna kendaraan listrik untuk selalu mengutamakan keselamatan, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap prosedur saat berinteraksi dengan infrastruktur pengisian daya. Selain itu, penting juga bagi pemilik kendaraan untuk mempertimbangkan konsekuensi dari modifikasi eksterior kendaraan, agar tidak menimbulkan dampak negatif pada keselamatan berkendara dan fasilitas umum. Dengan kesadaran dan tindakan yang tepat, pengalaman mengisi daya kendaraan listrik dapat berjalan lancar dan aman bagi semua pihak.

Also Read

Tags