Perpanjang SIM di Jakarta: Panduan Lengkap Lokasi dan Persyaratan Mei 2026

Fitra Eri

Memastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda tetap berlaku adalah kewajiban bagi setiap pengendara. Untuk memudahkan proses perpanjangan, terutama bagi warga Jakarta, unit layanan SIM keliling dari Polda Metro Jaya kembali hadir di berbagai titik strategis. Ketersediaan fasilitas bergerak ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses dan efisiensi waktu bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan dokumen berkendara mereka.

Mulai tanggal 18 hingga 22 Mei 2026, Polda Metro Jaya telah menyiapkan beberapa lokasi pelayanan SIM keliling yang beroperasi pada jam kerja. Unit-unit ini tersebar di berbagai wilayah Jakarta untuk menjangkau sebanyak mungkin pemohon. Penting untuk dicatat bahwa setiap armada memiliki jadwal dan lokasi operasional yang spesifik untuk setiap harinya. Jam pelayanan biasanya dimulai dari pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB, meskipun demikian, disarankan untuk datang lebih awal mengingat kuota antrean harian yang terbatas.

Berikut adalah rincian lokasi titik layanan SIM keliling yang dapat Anda kunjungi pada periode 18-22 Mei 2026:

  • Wilayah Jakarta Barat 1: Unit akan beroperasi di LTC Glodok, tepatnya di Lobby Utama, yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Taman Sari.
  • Wilayah Jakarta Barat 2: Lokasi lain di Jakarta Barat adalah Mal Ciputra Jakarta, dengan titik pelayanan di Lobby Selatan, beralamat di Jl. Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan.
  • Wilayah Jakarta Pusat: Bagi warga Jakarta Pusat, Anda dapat mengunjungi area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, yang terletak di Jl. Lapangan Banteng Timur No.1, Pasar Baru, Sawah Besar.
  • Wilayah Jakarta Selatan: Di Jakarta Selatan, pelayanan SIM keliling dapat ditemukan di Universitas Trilogi, tepatnya di area parkir samping, beralamat di Jl. Duren Tiga Timur, Pancoran.
  • Wilayah Jakarta Timur: Bagi pemohon di Jakarta Timur, unit SIM keliling akan hadir di Grand Cakung Mall, di Lobby depan, yang berlokasi di Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX KM 25, Ujung Menteng, Cakung.

Syarat Krusial untuk Perpanjangan SIM

Sebelum Anda mendatangi lokasi SIM keliling, sangat penting untuk memahami beberapa persyaratan mendasar agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar. Salah satu syarat utama adalah SIM lama Anda harus masih dalam masa berlaku. Layanan SIM keliling ini tidak melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah terlampaui atau kedaluwarsa. Jika SIM Anda sudah tidak berlaku, Anda harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat, yang meliputi ujian teori dan praktik dari awal.

Selain itu, fasilitas SIM keliling ini secara spesifik hanya melayani perpanjangan untuk golongan SIM A (kendaraan roda empat) dan SIM C (kendaraan roda dua). Pembuatan SIM baru untuk segala golongan tidak dapat diproses melalui unit mobil keliling ini. Pastikan semua dokumen administrasi yang akan Anda bawa sudah lengkap dan sesuai dengan identitas diri Anda, karena kesesuaian data akan menjadi salah satu poin penting yang diverifikasi oleh petugas.

Dokumen yang Wajib Anda Siapkan

Untuk memastikan kelancaran proses verifikasi, ada empat jenis dokumen utama yang harus Anda siapkan secara mandiri sebelum menuju lokasi SIM keliling:

  1. SIM Lama Asli dan Fotokopi: Bawa SIM lama Anda yang masih berlaku beserta salinan fotokopinya.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi: Siapkan KTP asli dan salinan fotokopinya untuk keperluan pencocokan data identitas.
  3. Bukti Kelulusan Tes Psikologi: Anda perlu melampirkan bukti kelulusan tes psikologi. Tes ini dapat dilakukan secara daring melalui platform yang ditunjuk atau dari lembaga resmi yang bekerja sama dengan kepolisian.
  4. Surat Keterangan Sehat Jasmani: Dokumen ini harus berasal dari dokter atau fasilitas kesehatan yang memiliki rekomendasi resmi dari pihak berwenang. Pemeriksaan kesehatan umumnya mencakup fungsi penglihatan, pendengaran, dan kondisi fisik umum lainnya, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Besaran biaya untuk perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya ini sama dengan yang berlaku di kantor Satpas induk.

Untuk perpanjangan SIM A, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C, biayanya adalah Rp75.000. Perlu diingat, biaya ini belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya tes kesehatan biasanya berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, sedangkan biaya tes psikologi dapat bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp60.000, tergantung pada kebijakan masing-masing lembaga pelaksana tes.

Alur dan Tahapan Proses Pengurusan di Lokasi SIM Keliling

Untuk mempermudah Anda, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti saat Anda berada di lokasi SIM keliling:

  1. Cek Jadwal dan Lokasi: Pastikan Anda mengetahui jadwal operasional dan lokasi titik layanan SIM keliling yang terdekat dengan Anda, melalui kanal resmi Polda Metro Jaya.
  2. Lengkapi Dokumen: Siapkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas, termasuk hasil tes medis dan psikologi, sebelum berangkat.
  3. Datang Lebih Awal: Mengingat kuota yang terbatas, sangat disarankan untuk tiba di lokasi lebih awal untuk mendapatkan nomor antrean.
  4. Isi Formulir Permohonan: Setelah mendapatkan nomor antrean, ambil dan isi formulir permohonan data diri secara lengkap dan jelas sesuai petunjuk petugas.
  5. Verifikasi Berkas: Serahkan formulir yang sudah diisi beserta seluruh berkas persyaratan kepada petugas di loket verifikasi untuk diperiksa kelengkapannya.
  6. Pembayaran Biaya: Apabila dokumen Anda dinyatakan sah dan lengkap, petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan pembayaran sesuai dengan tarif golongan SIM Anda.
  7. Tunggu Pencetakan SIM Baru: Setelah pembayaran selesai, Anda hanya perlu menunggu proses pencetakan fisik SIM baru. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 30 hingga 60 menit, tergantung pada jumlah antrean pada hari tersebut.

Dengan mengikuti panduan ini, proses perpanjangan SIM Anda di Jakarta pada periode 18-22 Mei 2026 diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan efisien.

Also Read

Tags