Spekulasi mengenai pembatasan penggunaan Pertalite untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc yang ramai diperbincangkan di ranah maya, akhirnya mendapat tanggapan dari PT Pertamina (Persero). Kabar yang beredar menyebutkan bahwa kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Juni 2026, dan secara spesifik menyasar jenis kendaraan seperti Toyota Avanza bermesin 1.500 cc serta Mitsubishi Xpander.
Hingga kini, belum ada landasan regulasi resmi yang secara eksplisit mengatur pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berdasarkan spesifikasi kapasitas mesin kendaraan. Skema yang beredar di internet mengindikasikan bahwa Solar subsidi hanya akan diperuntukkan bagi mobil dengan mesin maksimal 2.000 cc, sementara Pertalite akan dibatasi untuk mesin hingga 1.400 cc.
Pihak operator, dalam hal ini Pertamina, menegaskan bahwa setiap keputusan terkait kebijakan energi merupakan kewenangan penuh dari pemerintah. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, dalam keterangannya kepada media mengungkapkan bahwa perusahaan saat ini masih menjalankan operasional penyaluran energi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa segala kebijakan terkait energi akan ditetapkan oleh pemerintah melalui serangkaian kajian mendalam dan keputusan resmi, yang kemudian akan diimplementasikan oleh operator. Pertamina, sebagai pelaksana, menyatakan posisinya menunggu arahan resmi dari pihak eksekutif mengenai teknis penerapan aturan baru tersebut. Penyaluran komoditas energi di lapangan dipastikan akan tetap berjalan sesuai dengan pedoman yang ada. Roberth menambahkan bahwa lembaga pemerintah terkait akan mengeluarkan panduan teknis dan mekanisme penerapan kebijakan tersebut, dan Pertamina akan senantiasa mengikuti arahan yang berlaku, yaitu menyalurkan energi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Wacana mengenai pengendalian distribusi BBM bersubsidi ini sebenarnya telah menjadi topik diskusi dalam lingkungan badan pengatur kebijakan energi nasional. Rencana regulasi tersebut diantisipasi akan dikukuhkan melalui revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, mengonfirmasi bahwa pembahasan mengenai pembatasan tersebut telah dilakukan bersama Pertamina Patra Niaga. Ia menyampaikan bahwa jika Perpres 191 direvisi dan disahkan, pembatasan tersebut dapat direalisasikan, bahkan untuk komoditas yang masih bersubsidi. Langkah ini, menurutnya, dapat membatasi berbagai jenis BBM, meskipun statusnya masih sebagai subsidi.
Penerapan pembatasan berdasarkan spesifikasi kendaraan dinilai memiliki potensi signifikan dalam meningkatkan efisiensi anggaran negara. Opsi pembatasan volume konsumsi BBM bersubsidi ini diproyeksikan mampu menekan angka konsumsi harian BBM bersubsidi secara nasional. Satya Widya Yudha memaparkan bahwa berdasarkan perhitungan pihaknya, penerapan pembatasan berdasarkan kapasitas mesin (CC) dan jenis kendaraan berpotensi menghasilkan penghematan volume konsumsi sebesar 10 hingga 15 persen.
Rencana pengelompokan kendaraan yang berhak menerima subsidi berdasarkan kapasitas mesin ini sebenarnya bukanlah hal baru dan telah menjadi bahan perbincangan selama kurang lebih tiga tahun terakhir. Berdasarkan diskusi yang mendalam, usulan batasan maksimal kapasitas mesin yang muncul adalah 1.400 cc untuk kategori mobil pengguna Pertalite, dan 2.000 cc untuk pengguna Solar subsidi.
Kebijakan semacam ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan agar BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran negara yang dialokasikan untuk subsidi energi. Dengan adanya pembatasan berdasarkan kapasitas mesin, diharapkan kendaraan-kendaraan mewah atau yang memiliki performa tinggi tidak lagi bergantung pada BBM bersubsidi, yang pada akhirnya dapat menghemat devisa negara dan menjaga ketersediaan energi untuk kebutuhan yang lebih prioritas.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kebijakan ini masih sangat dinantikan. Publik, terutama para pemilik kendaraan yang terindikasi akan terdampak, perlu memantau informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina untuk mendapatkan gambaran yang akurat mengenai implementasi dan detail teknisnya. Hingga saat ini, Pertamina tetap beroperasi sesuai dengan regulasi yang ada, seraya menunggu arahan final dari otoritas terkait.






