Pemerintah Indonesia tengah menimbang secara serius kemungkinan penerapan pajak terhadap kendaraan listrik berbasis baterai. Langkah ini muncul sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menjaga kestabilan pendapatan asli daerah (PAD), seiring dengan pesatnya peningkatan jumlah kendaraan listrik di jalanan.
Diskusi mengenai kebijakan fiskal ini merupakan bagian dari evaluasi yang lebih luas terhadap regulasi yang ada. Saat ini, pemerintah daerah diwajibkan untuk memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik. Kebijakan ini digulirkan dengan tujuan utama untuk mengakselerasi transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Indonesia. Dasar hukum yang menaungi pemberian insentif ini adalah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, yang kemudian diperbarui dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2023.
Teguh Narutomo, selaku Direktur Pendapatan Daerah di Kementerian Dalam Negeri, menegaskan bahwa kajian pengenaan pajak ini bukanlah dorongan mendadak dari pemerintah daerah, melainkan sebuah amanah yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Perpres 55/2019 dan Perpres 79/2023. Ia juga menjelaskan bahwa instruksi mengenai pembebasan pajak untuk kendaraan listrik sebelumnya telah diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditujukan kepada seluruh gubernur. Namun, seiring waktu, berbagai daerah mulai menyuarakan kekhawatiran mereka terkait potensi penurunan penerimaan daerah yang signifikan akibat berjalannya kebijakan insentif fiskal tersebut.
Lebih lanjut, Narutomo memaparkan beberapa pertimbangan di balik kajian pajak ini. Dari sudut pandang sosiologis, kendaraan listrik, terutama yang masuk dalam kategori barang mewah, dianggap layak untuk dikenakan pajak. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk para pengemudi ojek online, yang merasa adanya ketidakadilan dalam perlakuan pajak jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Di tengah dinamika domestik ini, pasar global juga menyaksikan pergeseran kekuatan, di mana produsen otomotif Tiongkok, BYD, berhasil melampaui Tesla dalam hal volume penjualan mobil listrik global pada tahun 2025, menunjukkan geliat pesat di sektor kendaraan ramah lingkungan.
Menyikapi potensi perubahan kebijakan ini, Andry Satrio Nugroho, yang menjabat sebagai Head of Industrial and Transport Decarbonization di INDEF Green Transition Initiative (GTI), menyarankan agar pemerintah melakukan perhitungan yang cermat. Ia menekankan pentingnya agar penghentian insentif tidak justru menjadi penghambat bagi adopsi kendaraan listrik di tanah air. Di sisi lain, ia juga mengakui bahwa kejelasan mengenai kerangka pajak yang baru sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi para pengguna dan pelaku industri otomotif listrik.
Andry mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengambil keputusan pemangkasan fasilitas bebas pajak untuk segmen kendaraan listrik. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh lembaganya, ia menyarankan agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan berbagai opsi pendapatan alternatif. Salah satu opsi yang dinilai potensial adalah penerapan skema Kawasan Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ). Kebijakan ini tidak hanya berpotensi mendatangkan pemasukan finansial yang signifikan, tetapi juga memberikan dampak positif ganda terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, khususnya di kawasan perkotaan yang padat.
Sebagai ilustrasi, penerapan kebijakan Low Emission Zone di area Sudirman, Jakarta, diproyeksikan dapat menghasilkan penerimaan daerah sebesar Rp 383 miliar setiap tahunnya. Angka ini menunjukkan bahwa ada potensi pendapatan yang bisa digali melalui instrumen kebijakan lain yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, sebelum akhirnya memutuskan untuk mengenakan pajak pada kendaraan listrik yang masih dalam tahap awal penetrasi pasar.
Oleh karena itu, diskusi mengenai pajak kendaraan listrik ini mencerminkan dilema antara mendorong transisi energi yang lebih bersih dan memenuhi kebutuhan fiskal daerah. Diperlukan keseimbangan yang matang agar kebijakan yang diambil dapat mendukung kedua tujuan tersebut tanpa menimbulkan gejolak yang tidak diinginkan. Perlu adanya kajian mendalam mengenai dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari setiap opsi kebijakan yang akan diambil, serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sejalan dengan visi jangka panjang Indonesia menuju mobilitas yang lebih hijau dan berkelanjutan.






