Bagi para pemburu kendaraan bekas berkualitas dengan harga miring, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Lama membuka pintu kesempatan emas. Sebuah unit Toyota Avanza tahun produksi 2010 kini ditawarkan melalui mekanisme lelang resmi, memberikan peluang bagi masyarakat untuk meminang mobil keluarga yang populer ini dengan harga pembukaan yang sangat menarik. Tawaran awal lelang ditetapkan mulai dari angka Rp 51,26 juta, menjadikannya alternatif menarik dibandingkan membeli mobil baru di segmen yang sama.
Proses lelang yang transparan dan akuntabel ini dikelola oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Informasi detail mengenai lelang ini dapat diakses melalui laman resmi lelang.go.id, sebuah platform terpercaya yang menjadi wadah bagi berbagai lelang aset negara maupun swasta. Toyota Avanza berwarna abu-abu metalik ini menjadi primadona dalam lelang kali ini, mengingat reputasinya sebagai salah satu mobil sejuta umat yang tangguh dan irit bahan bakar.
Kendaraan roda empat yang masuk dalam lelang ini adalah sebuah unit Toyota Avanza bermesin 1.5 liter. Calon peserta lelang yang tertarik untuk meminang mobil ini harus mempersiapkan diri dengan menyetorkan uang jaminan. Besaran uang jaminan yang harus disetorkan adalah sebesar Rp 10,252 juta. Batas waktu penyetoran uang jaminan ini cukup panjang, yakni hingga tanggal 3 Juni 2026. Sementara itu, periode pengajuan penawaran atau bidding akan dibuka hingga tanggal 4 Juni 2026, tepatnya pukul 10.30 WIB. Penting bagi calon peserta untuk memperhatikan batas waktu ini agar tidak kehilangan kesempatan.
Meskipun detail kondisi fisik kendaraan tidak dipaparkan secara gamblang dalam deskripsi lelang, foto-foto yang menyertainya memberikan gambaran awal mengenai kondisi unit. Dari penampakan visual, terlihat bahwa mobil ini membutuhkan sentuhan restorasi dan perawatan. Permukaan bodi mobil tampak sedikit kusam dan berdebu, menunjukkan bahwa kendaraan ini mungkin telah lama tidak digunakan atau terparkir di luar ruangan. Kaca jendela pun terlihat memiliki noda jamur, sebuah hal yang lumrah terjadi pada kendaraan yang tidak mendapatkan perawatan rutin. Bagian pelindung lampu depan juga tampak menguning, indikasi paparan sinar matahari dalam jangka waktu lama. Selain itu, beberapa bagian bodi juga terlihat memiliki goresan halus, yang umum terjadi pada kendaraan bekas pakai. Mekanisme lelang ini menganut prinsip "apa adanya" (as is), artinya pembeli menerima kendaraan dalam kondisi sebagaimana adanya saat lelang berlangsung. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi calon peserta untuk melakukan inspeksi langsung terhadap kendaraan jika memungkinkan, sebelum memutuskan untuk ikut serta dalam lelang.
Kendaraan yang dilelang ini tercatat memiliki nomor polisi B 1852 SKS. Berdasarkan data dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta, pelat nomor kendaraan ini memiliki masa berlaku hingga bulan November 2025. Data kepemilikan pertama kendaraan ini menunjukkan bahwa mobil ini dulunya dimiliki oleh PT Bumiloka Tegarperkasa. Tahun pembuatan mobil yang tertera adalah 2010, sesuai dengan deskripsi awal. Masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil ini akan berakhir pada tanggal 6 November 2025.
Menariknya, nilai jual kendaraan yang tercatat di Samsat untuk Toyota Avanza ini mencapai Rp 86 juta. Namun, perlu menjadi perhatian bagi calon peserta lelang bahwa pajak kendaraan ini telah jatuh tempo sejak tahun 2023. Hal ini berarti, jika calon pembeli memutuskan untuk mengurus perpanjangan STNK, akan ada denda yang dikenakan. Total estimasi pajak tahunan beserta dendanya untuk Toyota Avanza ini diperkirakan mencapai Rp 2.265.800. Rinciannya meliputi Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 1,806 juta, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu, denda PKB sebesar Rp 216.800, dan denda SWDKLLJ sebesar Rp 100 ribu. Apabila pajak dibayarkan tepat waktu tanpa denda, nilai normal pajak tahunannya adalah sekitar Rp 1,949 juta. Perhitungan ini penting untuk menjadi pertimbangan dalam menentukan batas penawaran tertinggi bagi calon peserta.
Mekanisme lelang yang diterapkan dalam penjualan aset ini adalah sistem penawaran terbuka atau open bidding. Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam lelang ini, terdapat serangkaian langkah terstruktur yang perlu diikuti melalui platform digital.
Langkah pertama adalah mengunjungi situs web resmi www.lelang.go.id. Setelah masuk ke halaman utama, pengguna perlu mencari dan menekan opsi "Masuk" yang biasanya terletak di sudut kanan atas layar. Proses selanjutnya adalah memasukkan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar. Setelah itu, pengguna harus mencentang kotak captcha untuk memverifikasi bahwa Anda bukan robot, lalu klik tombol "Masuk".
Setelah berhasil masuk ke akun, pengguna dapat menggunakan kolom pencarian yang tersedia untuk mengetikkan jenis barang yang dicari, dalam hal ini "Toyota Avanza". Setelah daftar lelang yang relevan muncul, klik pada salah satu lot lelang yang menarik minat Anda. Tindakan ini akan membawa Anda ke halaman rincian objek lelang, di mana Anda dapat melihat seluruh informasi terkait kendaraan yang dilelang secara menyeluruh. Jika Anda memutuskan untuk mengikuti lelang, klik tombol "Ikuti Lelang".
Selanjutnya, akan muncul halaman konfirmasi kepesertaan lelang. Halaman ini akan menampilkan berbagai data penting, termasuk rincian lot lelang, identitas diri peserta, informasi rekening tujuan untuk pengembalian dana jika tidak memenangkan lelang, serta daftar dokumen pelengkap yang mungkin diperlukan. Pastikan untuk membaca dan memahami syarat serta ketentuan yang berlaku, kemudian centang kotak persetujuan. Setelah itu, klik tombol "Mengerti dan Konfirmasi Mengikuti Lelang" untuk menyelesaikan pendaftaran awal.
Untuk memantau perkembangan keikutsertaan Anda dalam lelang, Anda dapat mengakses menu "Lelang Saya" yang tersedia di halaman utama. Bagian ini akan memberikan informasi terkini mengenai status lot yang Anda ikuti, status uang jaminan yang telah disetorkan, status kepesertaan Anda, serta tenggat waktu penting seperti batas akhir penyetoran modal dan batas akhir penawaran.
Penting untuk dicatat bahwa penawaran harga baru dapat dilakukan setelah peserta lelang berhasil melunasi uang jaminan. Dana jaminan ini harus ditransfer melalui virtual account yang telah ditentukan oleh sistem. Setelah dana jaminan terverifikasi oleh sistem, status kepesertaan Anda akan berubah menjadi "Bidding", yang menandakan Anda siap untuk mengirimkan penawaran harga sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan memahami seluruh tahapan ini, calon peserta diharapkan dapat mengikuti proses lelang dengan lancar dan berpotensi mendapatkan Toyota Avanza idaman dengan harga yang kompetitif.






