Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tampaknya tidak tinggal diam menghadapi taktik licik para pengendara yang berusaha menghindari sanksi tilang elektronik. Upaya menutupi pelat nomor kendaraan, yang kian marak dilakukan dengan berbagai cara mulai dari stiker hingga masker, kini akan menghadapi tantangan baru. Sebuah inovasi teknologi canggih tengah dikembangkan untuk memastikan tidak ada lagi celah bagi pelanggar untuk lolos dari pantauan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Inisiatif terbaru ini berpusat pada pengembangan sistem ETLE yang dibekali kemampuan pengenalan wajah atau face recognition. Berbeda dengan sistem ETLE konvensional yang mengandalkan identifikasi pelat nomor, teknologi baru ini dirancang untuk dapat mengidentifikasi pelaku pelanggaran melalui fitur wajah mereka. Dengan demikian, upaya menyembunyikan atau memanipulasi identitas kendaraan tidak akan lagi efektif.
Menurut informasi yang dihimpun dari Detik Oto, pengembangan teknologi ETLE Face Recognition ini merupakan langkah strategis Korlantas Polri untuk menutup celah praktik penghindaran tilang. Sistem ini terintegrasi secara langsung dengan data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Integrasi ini krusial untuk memverifikasi identitas pengendara ketika pelat nomor tidak dapat dibaca dengan jelas, kendaraan belum terdaftar dalam sistem, atau terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi kendaraan dengan identitas pengendara.
"Integrasi ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data," demikian dijelaskan oleh Humas Polri. Dengan adanya sistem ini, proses identifikasi pelanggar diharapkan dapat dipercepat dan tingkat ketepatannya meningkat secara signifikan. Teknologi pengenalan wajah ini menjadi solusi efektif ketika identitas kendaraan sulit dikenali atau memerlukan verifikasi tambahan.
Lebih lanjut, Humas Polri melalui akun Instagram resminya menyampaikan bahwa pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menghadirkan layanan lalu lintas yang semakin mudah, transparan, adaptif, serta memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat. Ini mencerminkan komitmen Polri untuk terus berinovasi dalam penegakan hukum demi terciptanya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Fenomena penutupan pelat nomor kendaraan, baik dengan cara mencopotnya, menutupinya dengan stiker, kertas, maupun benda lainnya seperti masker, telah menjadi modus operandi utama bagi sebagian pengendara untuk menghindari deteksi oleh kamera ETLE. Padahal, tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur kewajiban kelengkapan kendaraan.
Pasal 68 ayat 1 UU LLAJ menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi hukum yang tidak ringan.
Konsekuensi bagi pengendara yang kedapatan tidak memasang pelat nomor resmi atau sengaja menutupinya diatur dalam Pasal 280 UU LLAJ. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Pengembangan ETLE Face Recognition ini menandakan pergeseran paradigma dalam penegakan hukum lalu lintas, dari sekadar mengandalkan identifikasi kendaraan menjadi identifikasi individu. Dengan mengintegrasikan teknologi pengenalan wajah dengan data kependudukan, Polri berupaya menciptakan sistem yang lebih komprehensif dan sulit untuk dikelabui.
Keberhasilan implementasi sistem ini tidak hanya akan meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Kesadaran bahwa setiap tindakan pelanggaran, sekecil apapun upaya untuk menyembunyikannya, akan terekam dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meskipun detail teknis lebih lanjut mengenai cara kerja dan cakupan penggunaan ETLE Face Recognition ini belum sepenuhnya diungkapkan, namun arah pengembangannya sudah jelas: yaitu untuk memastikan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan akan dikenali dan bertanggung jawab atas tindakannya, tanpa pandang bulu. Inisiatif ini merupakan bukti nyata bahwa teknologi terus berkembang untuk mendukung penegakan hukum yang lebih baik demi terciptanya lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Diharapkan dengan adanya sistem ini, praktik-praktik penghindaran hukum yang berulang dapat diminimalisir. Hal ini sejalan dengan upaya Polri untuk mewujudkan sistem lalu lintas yang modern, transparan, dan akuntabel. Masyarakat pun dihimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kendaraan dengan identitas yang sah, demi kelancaran dan keamanan bersama.






