Jakarta – Ancaman serius membayangi generasi muda Indonesia di era digital. Data mengejutkan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap bahwa lebih dari separuh anak-anak di tanah air telah bersinggungan dengan materi bermuatan seksual di platform media sosial. Fenomena ini menjadi lampu merah bagi berbagai risiko digital yang kian meluas, mulai dari perundungan siber, ancaman predator daring, hingga potensi penyalahgunaan internet pada usia dini.
Menurut Alfreno Kautsar, Staf Khusus Menteri Komdigi, pesatnya perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru dalam upaya melindungi anak-anak di ranah daring. Ia menekankan bahwa kelompok usia anak-anak kini menjadi salah satu segmen paling rentan terhadap berbagai bahaya yang mengintai di dunia maya.
Alfreno memaparkan bahwa sebanyak 50,3 persen anak Indonesia terpapar konten seksual melalui media sosial. Angka ini sungguh mencemaskan, mengingat populasi anak di Indonesia yang mencapai sekitar 80 juta jiwa. Bayangkan, hampir setengah dari jumlah tersebut berpotensi terpapar materi yang tidak pantas. Lebih lanjut, ia merinci bahwa 48 persen dari mereka juga mengalami kekerasan berbasis gender secara daring.
Ia mengidentifikasi dua kategori risiko utama yang paling banyak mengancam anak-anak di ruang digital saat ini, yaitu risiko konten dan risiko kontak.
Risiko konten mengacu pada potensi anak-anak untuk dihadapkan pada berbagai materi negatif di media sosial. Kemudahan akses internet yang dimiliki anak-anak menjadi faktor utama. Alfreno menjelaskan bahwa anak-anak, dengan keleluasaan akses yang mereka miliki, dapat menemukan segala jenis materi, baik yang positif maupun negatif, tanpa batasan yang jelas. "Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri," ungkapnya, menekankan bahwa kendali atas jenis konten yang dikonsumsi sebagian besar berada di tangan anak itu sendiri, yang seringkali belum memiliki kemampuan filter yang memadai.
Sementara itu, risiko kontak muncul ketika anak-anak menjalin interaksi dengan individu yang tidak dikenal melalui media sosial atau platform digital lainnya. Situasi ini dinilai sangat berbahaya karena dapat membuka celah bagi berbagai bentuk manipulasi, penyebaran ideologi ekstrem, hingga pelecehan terhadap anak. "Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak," jelas Alfreno, menggambarkan bagaimana interaksi daring yang tidak terkontrol bisa berujung pada paparan konten berbahaya dan bahkan ancaman fisik.
Menanggapi situasi genting ini, pemerintah telah berupaya melakukan langkah mitigasi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak, yang akrab disapa PP Tunas. Regulasi ini dirancang khusus untuk memperkuat perlindungan anak di ranah digital.
Alfreno menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini bukanlah untuk mengekang kreativitas atau menghambat inovasi generasi muda. Sebaliknya, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan bertanggung jawab. "Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi," tegasnya, menekankan komitmen pemerintah untuk mendukung perkembangan anak tanpa mengabaikan aspek keselamatan mereka.
Pentingnya literasi digital yang kuat dan pengawasan orang tua menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ini. Dengan pemahaman yang memadai tentang risiko di dunia maya dan peran aktif orang tua dalam mendampingi anak, diharapkan generasi muda Indonesia dapat tumbuh kembang dengan optimal di era digital yang penuh potensi sekaligus ancaman.
This article was rewritten using AI technology based on information from inet.detik.com without altering the facts of the original article.






