Pajak Digital: Mendesak Keadilan Kontribusi Raksasa Teknologi di Tengah Lonjakan Ekonomi Digital Indonesia

Dedi Irfan

Ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai angka fantastis Rp1.600 triliun atau setara USD99 miliar pada tahun 2025, menjadikannya motor penggerak utama di kawasan Asia Tenggara. Pertumbuhan tahunan yang mencapai sekitar 14% ini, didorong oleh lebih dari 230 juta pengguna internet aktif dengan pola konsumsi digital yang masif, menempatkan Indonesia sebagai salah satu pemain kunci dalam lanskap ekonomi digital global. Namun, di balik pesatnya pertumbuhan ini, muncul pertanyaan krusial mengenai sejauh mana kontribusi finansial dari para pemain digital global tersebut terhadap kas negara.

Harris Turino, anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyuarakan kekhawatiran atas defisit fiskal yang dialami Indonesia. Ia menekankan bahwa target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% yang digagas Presiden terpilih, Prabowo Subianto, membutuhkan sokongan finansial yang solid. Saat ini, rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih tergolong rendah, yakni sekitar 12%, menempatkannya di posisi bawah jika dibandingkan dengan negara-negara G20 lainnya. Harris menegaskan bahwa mustahil bagi negara untuk meningkatkan kinerjanya jika kapasitas penerimaannya masih terbatas.

Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk mencari sumber pendapatan baru yang inovatif, tanpa menambah beban pada masyarakat dan sektor usaha yang sudah patuh membayar pajak. Sektor ekonomi digital, yang pergerakannya sangat dinamis dan bernilai triliunan rupiah, menjadi sorotan utama sebagai area yang belum digarap secara optimal dari sisi perpajakan.

Kontribusi yang Ada Belum Sebanding

Saat ini, kontribusi utama dari platform digital global terhadap penerimaan negara baru sebatas pungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan PPN PMSE pada tahun 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp10,32 triliun. Angka ini, menurut Harris, bahkan belum menyentuh satu persen dari total nilai ekonomi digital nasional.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PPN pada hakikatnya merupakan pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir. Ini berarti, masyarakat Indonesia sebagai pengguna layanan digital justru menjadi pihak yang paling besar berkontribusi melalui pembayaran PPN tersebut. Sementara itu, perusahaan-perusahaan digital nasional, industri media, hingga operator telekomunikasi lokal justru menghadapi beban yang lebih berat. Mereka tidak hanya berkewajiban membayar berbagai jenis pajak, tetapi juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan pembangunan infrastruktur pendukung.

Tekanan pada Industri Lokal

Harris menyoroti kondisi industri media nasional yang kini tengah menghadapi tekanan signifikan. Pergeseran alokasi anggaran belanja iklan dari media konvensional ke platform digital global telah memicu efisiensi operasional, bahkan hingga pemutusan hubungan kerja di sejumlah perusahaan media. Di sisi lain, operator telekomunikasi nasional harus mengalokasikan dana puluhan triliun rupiah setiap tahunnya untuk memperkuat jaringan dan kapasitas internet. Ironisnya, platform digital global yang menikmati sebagian besar lalu lintas data internet tersebut dinilai belum memberikan kontribusi yang sepadan dengan manfaat yang mereka terima.

Jika kondisi ketidakseimbangan ini terus berlanjut, Harris memperingatkan bahwa ekosistem ekonomi digital nasional akan mengalami ketimpangan yang parah, bukan persaingan yang sehat. Ia mendesak pemerintah untuk segera merancang instrumen kebijakan yang lebih progresif. Salah satu pendekatan yang disarankan adalah penerapan konsep Significant Economic Presence (SEP). Konsep ini memungkinkan suatu negara untuk mengenakan pajak pada perusahaan yang memperoleh keuntungan ekonomi signifikan dari pasar domestik, meskipun mereka tidak memiliki kehadiran fisik atau kantor di negara tersebut.

Mencontoh Negara Lain

Harris menambahkan bahwa beberapa negara, seperti Inggris, Prancis, Turki, dan India, telah mengadopsi kebijakan serupa untuk memastikan bahwa platform digital global memberikan kontribusi yang lebih proporsional terhadap pendapatan negara mereka. Selain pajak digital, pemerintah Indonesia juga dapat mempertimbangkan instrumen lain yang strategis. Ini mencakup penguatan kewajiban Universal Service Obligation (USO), peningkatan kolaborasi dengan ekosistem digital nasional, serta penerapan kebijakan lokalisasi data untuk memperkuat industri pusat data di dalam negeri.

Penting untuk digarisbawahi, langkah-langkah ini bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi atau sikap permusuhan terhadap perusahaan global. Sebaliknya, ini adalah upaya untuk menegakkan prinsip keadilan dan kedaulatan ekonomi digital nasional. Indonesia, dengan pasar yang besar dan tingkat konsumsi digital yang tinggi, memiliki posisi tawar yang kuat untuk menuntut kontribusi yang lebih adil.

Manfaat untuk Rakyat

Harris menegaskan bahwa tambahan penerimaan negara dari sektor digital dapat menjadi sumber pendanaan yang signifikan untuk berbagai program pembangunan. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk peningkatan sektor pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, program perlindungan sosial, hingga upaya pemerataan pembangunan di berbagai daerah. Intinya, negara hanya ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital yang luar biasa besar ini juga memberikan manfaat yang setara dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Disclaimer

This article was rewritten using AI technology based on information from inet.detik.com without altering the facts of the original article.

Also Read

Tags