Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempersiapkan implementasi sistem registrasi kartu seluler baru yang mengandalkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) sebagai metode verifikasi biometrik. Inisiatif ini, yang rencananya akan mulai berlaku penuh pada 1 Juli 2026, menimbulkan pertanyaan penting mengenai dampaknya bagi pelanggan yang sudah ada dan anak di bawah usia 17 tahun.
Menurut Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, penerapan sistem registrasi biometrik ini pada awalnya akan difokuskan pada nomor ponsel baru. Bagi para pelanggan seluler yang telah terdaftar sebelumnya, kewajiban untuk melakukan registrasi ulang menggunakan data biometrik wajah bersifat sukarela untuk sementara waktu. Edwin menjelaskan bahwa kebijakan ini akan sepenuhnya berlaku untuk semua pengguna, termasuk pelanggan lama, mulai tanggal 1 Juli 2026, namun pada tahap awal, partisipasi pelanggan eksisting masih bersifat opsional.
Landasan hukum bagi perubahan ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini secara spesifik menyasar pada nomor seluler prabayar. Berbeda dengan nomor prabayar, pelanggan nomor pascabayar tidak akan dikenakan kewajiban registrasi ulang biometrik karena proses validasi identitas mereka sudah dilakukan secara komprehensif sejak awal berlangganan.
Mengenai anak-anak yang belum mencapai usia 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Komdigi telah menyiapkan mekanisme khusus. Pendaftaran kartu seluler untuk kelompok usia ini akan dapat dilakukan dengan menggunakan data orang tua atau wali. Edwin Hidayat Abdullah mengklarifikasi bahwa meskipun anak di bawah 17 tahun belum memiliki data kependudukan mandiri, sistem akan memfasilitasi pendaftaran melalui orang tua mereka. Untuk kasus anak-anak yang berada di panti asuhan, peran wali akan diakui sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan registrasi.
Sama seperti sistem registrasi kartu SIM sebelumnya yang mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga, terdapat batasan jumlah nomor ponsel yang dapat dimiliki oleh setiap individu. Setiap pelanggan dibatasi maksimal memiliki tiga nomor ponsel untuk masing-masing operator telekomunikasi, yang berarti secara keseluruhan, seorang individu dapat memiliki hingga sembilan nomor ponsel.
Untuk melakukan pendaftaran nomor seluler dengan metode pengenalan wajah, pelanggan dapat mendatangi langsung gerai-gerai resmi operator seluler. Selain itu, opsi pendaftaran secara daring atau online juga akan tersedia melalui platform masing-masing penyedia layanan telekomunikasi. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan proses adaptasi pengguna terhadap sistem baru yang lebih aman dan terverifikasi.
Teknologi pengenalan wajah sebagai metode registrasi kartu seluler ini merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan keamanan dan mencegah penyalahgunaan nomor ponsel. Dengan adanya verifikasi biometrik, diharapkan data pengguna akan lebih terlindungi dan aktivitas ilegal yang menggunakan nomor ponsel dapat diminimalisir secara efektif. Komdigi terus berupaya untuk menyempurnakan regulasi dan sistem agar transisi ke era registrasi biometrik berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat.
Selain itu, perlu digarisbawahi bahwa penerapan teknologi ini juga sejalan dengan tren global dalam pemanfaatan biometrik untuk berbagai keperluan identifikasi dan otentikasi. Ke depannya, penggunaan data biometrik dalam registrasi layanan telekomunikasi diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya, sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan digital.
This article was rewritten using AI technology based on information from inet.detik.com without altering the facts of the original article.






