Perubahan signifikan akan segera menyentuh cara masyarakat mendaftarkan nomor telepon seluler baru. Dalam kurun waktu kurang dari sebulan, setiap individu yang ingin mengaktifkan kartu perdana baru diwajibkan menjalani proses registrasi dengan memanfaatkan teknologi pengenalan wajah atau face recognition secara nasional. Menariknya, proses verifikasi biometrik ini akan dibebani biaya sebesar Rp 3.000 untuk setiap nomor ponsel yang didaftarkan.
Biaya yang dikenakan ini sejatinya merupakan imbalan bagi operator seluler atas upaya mereka dalam memverifikasi data biometrik pelanggan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri. Namun, pertanyaan krusial yang muncul adalah, siapa sebenarnya yang harus merogoh kocek untuk biaya verifikasi ini?
Edwin Hidayat Abdullah, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Ekosistem Digital di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memberikan klarifikasi tegas. Ia menegaskan bahwa beban finansial untuk verifikasi wajah nomor HP baru tidak akan dibebankan kepada pelanggan seluler. Sebaliknya, biaya tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh para operator telekomunikasi, yaitu Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XL Axiata.
Edwin menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan atau business responsibility yang diemban oleh operator seluler. Selain itu, ini juga sejalan dengan kewajiban negara dalam melindungi masyarakat yang berinteraksi melalui pertukaran data. Pernyataan ini disampaikan Edwin dalam sebuah kesempatan di Jakarta pada hari Jumat, 29 Mei 2026.
Lebih lanjut, Edwin mengklaim bahwa penerapan biaya verifikasi nomor HP baru ke Dukcapil ini tidak akan menjadi beban finansial yang signifikan bagi para operator seluler. Ia berargumen bahwa dengan meningkatnya kepercayaan publik terhadap penggunaan layanan seluler, bisnis mereka secara otomatis akan mengalami pertumbuhan. Edwin menekankan bahwa ini adalah sebuah siklus yang saling menguntungkan, di mana perlindungan bersama akan mendorong kemajuan kesejahteraan umum, sebuah prinsip yang tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Senada dengan pernyataan dari pihak Kominfo, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) juga mengonfirmasi bahwa untuk sementara waktu, biaya sebesar Rp 3.000 per nomor HP saat proses verifikasi akan ditanggung oleh pihak operator seluler. Konfirmasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum ATSI, Reski Damayanti.
Kewajiban penggunaan data biometrik melalui pengenalan wajah pengguna ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan baru terkait registrasi kartu SIM dengan metode biometrik ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2026.
Peraturan ini secara spesifik menyasar pelanggan seluler prabayar yang hendak mengaktifkan nomor baru. Sementara itu, pelanggan pascabayar tidak diwajibkan mengikuti prosedur ini, mengingat proses validasi data mereka telah dilakukan secara menyeluruh sejak awal berlangganan.
Untuk kasus pelanggan seluler yang masih di bawah umur dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kementerian Kominfo menyatakan bahwa proses pendaftaran akan menggunakan data orang tua atau wali yang sah.
Mekanisme pendaftaran nomor seluler baru ini akan tetap mengacu pada data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), sama seperti sistem registrasi kartu SIM sebelumnya. Setiap individu dibatasi untuk memiliki maksimal tiga nomor HP dari setiap operator telekomunikasi. Dengan demikian, secara total, seorang individu dapat memiliki hingga sembilan nomor HP yang terdaftar atas namanya.
Proses pendaftaran nomor seluler baru yang memanfaatkan teknologi pengenalan wajah ini dapat dilakukan baik secara langsung di gerai resmi operator seluler maupun melalui platform daring yang disediakan oleh masing-masing penyedia layanan telekomunikasi.
This article was rewritten using AI technology based on information from inet.detik.com without altering the facts of the original article.






