www.indonesiaexpres.com – Pembongkaran SPBU No. 34 – 40109 (Kebon Kawung) di lahan PT KAI Daop 2 Bandung, milik UD Mahkota atas nama Tubagus Setiawan di lahan seluas 1207 meter persegi pada 22 Maret 2018 lalu, kini masuk ke ranah baru.
Kondisi terkini pada Kamis,17 Mei 2018, Sri Royani yang akrab disapa Riri mewakili keluatga Tubagus Setiawan sempat memberi keterangan di PN Bandung Jl. Martadinata.
“Ini kali ke dua, pengacara pihak tergugat PT KAI Daop 2 Bandung tidak hadir . Setelah ini akan ke Ombudsman Perwakilan Jawa Barat,” papar Riri yang diamini Rinni Arianny SH. MH dari tim pengacara penggugat Falaki Kartono M. SH.asal Jakarta.
Sebelumnya, Rinni Arianny pada pra sidang (17/5/2018) sempat beracara di Ruang Sidang II Ali Said R 37 yang dipimpin Hakim Ketua Judijanto Hadi Laksana, S.H dengan Hakim Anggota 1 Tardi S.H dan Hakim Anggota 2 Sri Kuncoro S.H., dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2018/PN Bdg.
“Sidangnya dilanjut minggu depan (24/5/2018 – red), karena pihak tergugat tidak hadir sampai siang ini,” papar Rinni Arianny.
Lapor Ombudsman
Masih di hari yang sama usai dari PN Bandung, Riri bersama salah satu dari 24 mantan karyawan SPBU Kebon Kawung, Suwignyo melaporkan tentang kesewenag-wenangan pembongkaran SPBU ini ke Ombudsman Perwakilan Jawa Barat di Jl. Kbon Waru Kota Bandung.
“Ini surat penerimaannya, ditandatangani Komisioner Ombudsman RI Bapak M Taufan. Agak lama kami membincangkannya. Ombudsman akan akan mengkajinya sesegera mungkin,” ujar Riri.
“Mal administrasi di kasus ini kental. Peran Polsuska dalam pembongkaran ini, dipertanyakan? Uu Kehakiman 48/2009 pasal 54 ayat 2 jelas pelaksanaan putusan pengadilan perdata dilakukan panitera dan juru sita, dipimpin ketua pengadilan. Di kasus ini banyak unsur abuse of power. Penyelenggara negara ternyata tak mampu mengedukasi hukum bagi rakyat. Ini saya sesalkan…” kata Riri dengan menambahkan :
“Makanya, kita teruskan perkara ini hingga ke Ombudsman.”
Secara terpisah Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Joni Martinus, kala dikonfirmasi perihal ketidakhadiran pengacara dari pihak tergugat menyatakan, intinya akan mengikuti mekanisme pesidangan sesuai peraturan yang berlaku. “Rasanya, ketidakhadiran kami kali ini masih dalam perkenan ketentuan dari majelis hakim.”
Yan Rizal Usman pengamat kebijakan publik di Kota Bandung, berpendapat ke kasus ini:”Ada bagusnya, PN Bandung dan Ombudsman dilibatkan, ya ikut ngarojong. Memang di sanalah kita uji, siapa yang benar dan salah. Biarlah majelis hakim yang memutuskannya secara adil. Ini kan tata cara di negara hukum …” (red)