www.indonesiaexpres.com – Sukamar” Sedikitnya lahan seluas 122 hektar yang di tanami sawit yang bekerjasama dengan PT. Sungai Rangit yang selama ini menjadi perguncingan berbagai pihak, karena lokasi kebun sawit yang berada di wilayah Desa Pudu Rundun, namun pengelolaan uang hasil kebun sawit dalam setiap kali panen selama ini di kelola oleh LKMK Kelurahan Padang dan LKMK Kelurahan Mendawai.
Berbagai informasi yang bisa di kumpulkan oleh wartawan media ini, jika di kala itu awal penanaman terkait lokasi lahan sawit ( kepala burung – red ), ini sudah selesai persoalannya dengan kompensasi kepada atas nama 122 bidang tanah yang bersertifikat hasil MoU kala itu dan sertifikat lahan menjadi hak LKMK Kelurahan Mendawai dan LKMK Kelurahan Padang.
Dari berbagai informasi dan hasil konfirmasi wartawan media ini dengan berbagai pihak yang berkepentingan, bahwa dana hasil panen sawit ini di peruntukkan diantaranya untuk gaji Rukun Tetangga (RT) di kedua Kelurahan.
Selanjutnya dana ini juga di gunakan untuk pembangunan dan rehab rumah ibadah serta kegiatan sosial kemasyarakatan yang ada di dua Kelurahan di maksud hingga saat ini.
Namun persoalan lain muncul, sebab bukan rahasia lagi jika lokasi/wilayah kepala burung, yang selama ini di kelola oleh LKMK Padang dan LKMK Mendawai ini terletak di wilayah Desa Pudu Rundun.
Namun warga yang memiliki wilayah tidak merasakan langsung dampak hasil pengelolaan dana yang selama ini di rasakan oleh warga Kelurahan Padang dan Kelurahan Mendawai.
Berbagai upaya untuk memenuhi keinginan masyarakat Desa Pudu Rundun bisa mengelola dan atau merasakan dana bagi hasil panen kebun sawit ini, terus di upayakan oleh Kepala Desa Pudu Rundun.
Kepala Desa ( Kades ) Pudu Rundun Maspor bersama dengan RT berinisiatif, mengkonsultasikan perihal ini langsung kepada Bupati Sukamara H. Ahmad Dirman.
Hasil konsultasi antara kedua belah pihak ini pada akhirnya mengerucut untuk dua opsi yaitu permintaan Kades Pudu Rundun untuk membagikan lahan yang selama ini di kelola oleh LKMK untuk di bagi tiga bagian yang mana masing-masing mendapatkan 40 hektar.
Opsi kedua yang di ajukan adalah pemberian berupa dana kepada Desa Pudu Rundun atas lahan kepala burung yang masuk di wilayah desa.
Langkah Kades Pudu Rundun bersama perangkatnya ini akhirnya membuahkan hasil dengan kesepakatan yang di ambil untuk opsi kedua mendapatkan dana pembayaran pembebasan penyerahan lahan di maksud.
Bertempat di Aula Kantor Kelurahan Padang Kecamatan Sukamara pada 12/4/2018 di dapatkan kesepakatan bahwa dana yang di dapatkan oleh Desa Pudu Rundun sebesar 610 juta rupiah hasil dari perkalian 61 x 5 juta rupiah = 305 juta rupiah di kali dua dengan total dana sebesar 610 juta rupiah.
Hadir pada saat itu Lurah Padang, Lurah Mendawai, Ketua LKMK Padang dan LKMK Mendawai, RT dan juga para staf Kantor Kelurahan Padang.
Kepala Desa Pudu Rundun Maspor membenarkan jika pihaknya mendapatkan dana dari LKMK Mendawai sebesar 305 juta rupiah dan LKMK Padang sebesar 305 juta rupiah dengan total 610 juta rupiah.
Selanjutnya dana ini sudah kami terima dan kami juga sudah bagikan kepada masyarakat sesuai dengan hasil kesepakatan bersama.
“Dana sudah kami terima dan sudah kami bagikan sehingga persoalan ini sudah selesai,” demikian tegas Kepala Desa.
Kades juga menegaskan kembali, jika pembagian dana pasti nya bervariasi sesuai dengan kapasitasnya semisalnya Ketua RT dengan BPD dan juga Sekdes tentunya berbeda.
Lebih jauh Kades mengatakan, terkait dengan adanya berita acara yang sudah di sepakati tentunya selaku Kades akan patuh dan tunduk atas isi kesepakatan yang sudah di tanda tangani bersama.
“Dana ini sejak lama sudah di nanti kan oleh masyarakat, pada akhirnya masa saya sebagai Kades bisa mewujudkannya,” tegas Kades kepada wartawan media ini.
Lebih lanjut Kades juga menegaskan, bahwa terkait dana yang ada sebesar 610 juta rupiah ini Kades menegaskan, bahwa pembagian nya pihak desa bersama warga menyepakati jika dana yang ada keluar warga sebesar 2,5 juta/hektar x 122 hektar saja yaitu 305 juta rupiah. (eko)