INDONESIAEXPRES.COM, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dalam pengelolaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng. Opini WTP tersebut berdasarkan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Kalteng tahun anggaran 2017 yang diperiksa 2018.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI dilaksanakan pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kalteng, Senin (14/05/2018). LHP diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa kepada dua Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran dan Ketua DPRD Kalteng, Reinhard Atu Narang.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Kalteng 2017 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual dan telah diungkapkan secara memadai. Tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI. Karena itu, BPK memberikan opini WTP,” katanya.
Audit LKPD ini bertujukan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dengan memerhatikan beberapa hal yaitu Standard Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan efektifitas SPI.
BPK RI Perwakilan Kalteng memberikan apresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan Pemprov Kalteng atas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2017 yang sebagian besar telah sesuai dengan action plan yang dibuat oleh gubernur. Dengan begitu, maka LKPD 2017 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan. [ Anung ]