www.indonesiaexpres.com – Palopo “Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi ldris bersama dengan Pjs Walikota PaIopo Andi Arwien Azis meresmikan pencanangan sistem antrian online melalui aplikasi Mobile JKN di puskesmas se Luwu Raya (Kola palopo, Kabupalen Luwu, Kabupaten Luwu Utara Kabupaten Luwu Timur) bertempat di Puskesmas Wara, Kota Palopo Kamis (19/04).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Teknologi lnformasi BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagendaa Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal l Made Puja Yasa sena berbagai mitra BPJS Kesehatan se-Luwu Raya.
Fachmi mengatakan bahwa selama ini terdapat beberapa peserla yang datang ke FKTP tidak mendapat kepastian waktu kapan akan dilayani, sehingga waktu yang dimiliki peserta terbuang sia-sia untuk menunggu.
Dengan adanya sistem antrian online ini nantinya peserta dapat mengetahui perkiraan waktu pelayanan, sehingga peserta tidak perlu menunggu lama di FKTP dan dapat datang sesuai giliran layanan. Sistem antrian online melalui aplikasi Mobile JKN ini merupakan solusi untuk mengatasi antrian peserta yang menumpuk di FKTP.
“Sistem antrian online merupakan salah satu manfaat yang diberikan oleh aplikasi Mobile JKN yaitu kemudahan untuk mendapatkan pelayanan di FKTP dan FKTL. Di samping itu Mobile JKN juga memberikan banyak manfaat lainnya seperti kemudahan untuk mendaftar dan merubah data kepesertaan, kemudahan mengetahui informasi data peserta keluarga, kemudahan melakukan pembayaran iuran peserta, serta kemudahan menyampaikan keluhan, pertanyaan dan jawaban,” ujar Fachmi.
Untuk menggunakan sistem antrian online tersebut peserta harus mengunduh aplikasi mobile JKN terlebih dahulu dan melalukan registrasi. Setelah masuk aplikasi Mobile JKN peserta dapat memilih “menu pelayanan” pada tampilan utama. Dalam menu pelayanan tersebut terdapat beberapa pilihan fitur yang terdiri dari Fitur Riwayat Pelayanan, Fitur Pendaftaran Pelayanan, Fitur Skrining.
Kemudian peserta dapat memilih Fitur Pendaftaran Pelayanan pada FKTP terdaftar. Setelah melakukan pendaftaran pelayanan. peserta akan mendapat nomor antrian dengan estimasi waktu pelayanan.
Untuk Sementara fitur ini bisa digunakan apabila FKTP tempat peserta terdaftar sudah menerapkan sistem antrian online.
Dalam kesempatan ini BPJS Kesehatan menjalin komitmen bersama dengan Kepala Dinas Kesehatan Se-Luwu Raya untuk menerapkan sistem antrian online secara merata di seluruh FKTP. Selain menerapkan sistem antrian online, akan dilakukan juga sosialisasi kepada peserta JKN-KIS terkait tata cara menggunakan sistem antrian tersebut.
Saat ini Puskesmas Wara dan Puskesmas Wara Utara telah menerapkan sistem antrian online melalui Mobile JKN sebagai Pilot Project di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain kedua puskesmas tersebut, Puskesmas Antang dan Puskesmas Pampang (Makassar) juga ditunjuk sebagai pilot project di Wilayah Sulawesi Selatan.
Diharapkan dengan adanya penandatanganan komitmen ini secara bertahap dapat diterapkan sistem antrian online oleh puskesmas lainnya sehingga kemudahan tersebut dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat di Luwu Raya.
“Saat ini memang diperlukan suatu terobosan serta inovasi dalam megurai antrian panjang, dan alhamduli‘lah BPJS kesehatan begitu merespon hal ini dengan salah satunya membangun sistem antrian online yang kami lihal akan membawa dampak positif pada pelayanan kesehatan khususnya di buskesmas dan mudah-mudahan diikuti oleh rumah sakit. Pencanangan antrian online ini kami lihat Suatu terobosan yang akan sangat membantu masyarakat, mudah-mudahan dapat meningkatkan kepuasan pesena.” ujar Arwien dalam sambutannya.
Selain kegiatan pencanangan sistem antrian online, dilakukan juga pemberian donasi bagi pesona JKN yang menunggak melalui Program Donasi Amal Menggunakan Sampah. Seiain itu donasi juga dibenakan melalui program CSR (Corporate SOC/3’ Reapons/b/llty) oIeh Optik Internasional, RS Mujaizah, RS AT Medika, R8 St. Madeyang, RS Bintang Laut, Klinik Mata Ainin dan BNI Kota Palopo.
Adapun peserta yang mendapatkan bantuan donasi adalah peserta segmen bukan penerima upah (PBPU) kelas HI yang telah menunggak selama 7-12 bulan.
Peserta tersebut kemudian akan ditanggung pemerintah terkait pembayaran iurannya dan akan dialihkan sebagai peserta PBI APBD. Total peserta yang mendapatkan bantuan meIalui program donasi tersebut sebanyak 331 orang.
“Apresiasi patut kita berikan kepada para pihak yang telah membantu peserta JKN-KIS yang kurang mampu melalui program donasi. Program Donasi JKN-KIS merupakan wujud dari prinsip gotong royong dan kepedulian kepada sesama demi terwujudnya Indonesia yang Iebih senat. Saat ini masih terdapat beberapa peserta yang mengalami kesuhtan untuk merakukan pembayaran tunggakan maupun iuran JKN-KIS. Dengan adanya donasi ini diharapkan dapat meningkatkan kolektabilitas iuran JKN-NS‘ selain itu dapat menjadi ladang amal bagi pedonasi.” tutup Fachmi. (IPL)