0 0
Read Time:2 Minute, 18 Second

(Muara Teweh) – 1/2/2023 Kab Barito Utara .
Sangat di sayangkan anak pemilik salah satu tambang pasir sebut saja anak ( Ud )Desa Malawaken menolak dan arogan dengan kedatangan awak media ke lokasi tambang galian c yang di duga ilegal ( tidak memiliki izin galian c ) di wilayah Desa Malawaken kecamatan Teweh baru ,saat awak media datang kelokasi pertambangan pasir ingin bersilaturahmi , halang-halangi masuk areal tambang pasir dan koral oleh anak pemilik lokasi pertambangan dan karyawannya, Selasa kemaren 31 Januari 2023.

Anak pemilik usaha tambang pasir ( galian c ) sempat mengatakan kepada awak media dengan arogan kalau masuk areal tambang ini harus ijin dulu, liat aja mereka sopir truk sebelum masuk areal tambang galian c ijin dulu,”ucapnya anak pemilik tambang .

Hampir 3 (Tiga) tahun aktivitas tambang emas ( Peti )
yang berkedok tambang pasir dan koral sebut saja milik (Ud ) dan menggunakan alat berat jenis excavator di Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, seakan tak pernah tersentuh hukum bahkan oleh dinas terkait khususnya lingkungan hidup.

Maraknya tambang emas yang berkedok pasir koral illegal yang akrab disebut Teluk Mayang/Malawaken ini sangat memprihatinkan terutama bagi lingkungan hidup sehingga mengakibatkan beberapa anak sungai dangkal bahkan mati karena limbah tidak berfungsi akibat campuran air yang bercampur tanah lumpur.

Saat di awak media berkunjung kekantor desa di sambut ramah oleh kepala desa Malawaken Syahnudin.
beliau mengatakan masalah perijinan tambang pasir koral kurang mengetahui dan tidak pernah ada konfirmasi dari saat beliau baru di Lantik di bulan Juli tahun lalu sampai sekarang tidak ada sama sekali.

” Karena selama saya menjabat sebagai Kepala Desa Malawaken,saya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan atau laporan dari pemilik usaha tambang galian c, dan saya tegaskan juga kami tidak pernah menerima kontribusi dari hasil tambang galian c untuk Desa Malawaken selama ini,” ucapnya Kades.

Lanjut Kades “pemilik lokasi tambang pasir dan koral menggunakan alat berat yang di duga tidak ada ijin pendaratannya atau ijin lokasi untuk alat berat tersebut bekerja di lokasi tambang yang di duga ilegal di wilayah Desa Malawaken. saya juga belum tau sampai sekarang apakah mereka memiliki izin atau tidak.

Ia berharap agar kegiatan ini bisa ditertibkan aparat yang berwenang ,seperti Polres Barito Utara,Polda Kalteng supaya wilayah Desa Malawaken tidak rusak lingkungan akibat olah pengusaha-penguasaha yang serakah hanya mengambil keuntungan sesaat apa lagi pemilik usaha tambang galian c dari luar kabupaten Barito Utara dan pekerja di ambil dari Kabupaten tetangga Murung Raya bukan pekerja lokal.

Seperti kita ketahui selama operasi Peti (pertambangan emas ilegal )tidak pernah terdengar untuk wilayah Desa Malawaken tertangkap padahal kegiatan tambang Emas berkedok koral atau pasir terbesar di Barito Utara ada di Desa Malawaken.

Semoga saja Kapolres Barito Utara, Polda Kalteng dan pihak berwenang bisa cek legalitas Tambang galian c yang di duga ilegal dan menggunakan alat berat di Desa Malawaken. ( @ ).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %