
www.indonesiaexpres.com- Palangkaraya. Ada pemadangan yang tak biasa kala berkunjung ke kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Palangka Raya (PerKim) yang beralamat dijalan G.Obos XI lingkar dalam Kota. Karena tepat dibawah kantor tersebut terdapat warung kopi (warkop) hal ini menjadi pertanyaan publik mengapa hal ini bisa terjadi.
Dengan adanya warung milik masyarakat tersebut maka wajah dari kantor milik Perkim tersebut terlihat kurang sedap di pandang mata. Apalagi keberadaanya terlihat luar menjadikan kantor kurang layak dan baik serta terasa kumuh di pandang masyarakat sekitar yang melintas didaerah tersebut.
Baca juga : Warga Desa Saruhung Tanah Siang Adukan Perusahaan PT. MPI
Saat hendak kami konfirmasi masalah adanya Warkop tersebut kepada pihak PerKim, ternyata tidak ada ditempat karena masuk jam istirahat sehingga tidak bisa dimintai keterangan. Salah satu Pengunjung di Warung tersebut yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan “sebenarnya sangat mudah mengatasi masalah tersebut, apabila pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Palangka Raya melakukan peneguran yang resmi.
Kapan perlu lakukan dengan melayang surat resmi supaya dapat memberikan efek jera kepada para pedangan supaya tidak berjualan di sembarang tempat. Sebagai solusinya pihak Perkim bersedia menyediakan tempat khusus untuk berjualan supaya tertata rapi dan juga indah dipandang mata.
Pun demikian dengan para pedangan yang lainya yang kedapatan mendirikan bangunan di sekitar kantor pemerintahan serta di sekitar jalan supaya satpol PP Kota Palangkaraya bisa melakuka sosialisasi tentang tidak diperkenankanya berjualan di tempat tersebut. Inilah gunanya satpol PP Kota palangkaraya agar bisa melakuka penataan serta penertiban bilamana para pedagang mendirikan warung di tanah milik Pemerintah.
Baca juga : PWO IndepedeN Jawa Barat : Pertahankan Peninggalan Leluhur
Surat peringatan sebagai alaram bagi mereka perlu dilayangkan, supaya mereka mau dengan suka rela membongkar sendiri warung/lapak. Tetapi jika mereka mempertahankan warung/lapak yang mereka gunakan maka pembongkaran secara paksa menjadi perlu.
Bukan hanya bangunan yang berdiri di wilayah Kantor – Kantor milik Pemerintah akan tetapi juga untuk bangunan liar yang berada di wilayah hijau sehingga mengganggu ketertipan umum serta pemandangan. Penataan wilayah sangat perlu di perhatikan untuk mepercantik tatanan kota seta untuk mempermudah masyarakat dalam beraktifitas.
Wadah/tempat yang dikhususkan untuk para pedagang sangat membatu para masyarakat untuk melakukan aktifitas jual beli supaya kelihatan lebih rapi dan juga lebih indah dipandang oleh mata. Dengan demikian maka akan ada destinasi wiasata kuliner baru di Kota Cantik ini” tutupnya. (NTL)