
INDONESIAEXPRES.COM, Bontuk (Kalteng) ▪ Dengan adanya Undang Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap orang berhak meminta informasi terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Hal ini disampaikan Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel), Satya Titiek Atyani Djoedir yang akrab disapa Aty Djoedir, kamis (03/05/2018).
Terkait perihal tersebut, tentunya seluruh Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya tanpa terkecuali harus bersikap transparan dan terbuka dalam pelaksanaan penggunaan anggaran. Adanya sikap tersebut menjadi sebuah wujud implementasi tanggungjawab Kades dan perangkatnya kepada masyarakat dan pihak terkait dalam hal pengawasan anggaran.
“Masyarakat bisa mengawasi penggunaan DD dan ADD tersebut. Oleh karena itu saya tegaskan agar semua bisa transparan dan terbuka kepada masyarakat. Semuanya bertujuan agar penggunaannya untuk meningkatkan pelayanan publik desa bersangkutan. Hal ini akan dapat menyokong lancarnya pembangunan kawasan perdesaan melalui DD dan ADD.
Pengawasan tersebut bisa dilakukan dengan cara mengevaluasi anggaran, melakukan pendampingan dalam perencanaan dan pemantauan pembangunan desa. Paling penting lagi, upaya trasnparan dan terbuka ini untuk membantu Kades dan perangkatnya agar tidak terjerat persoalan hukum. Untuk itu maka selain masyarakat, keseimbangan antara pemdes dan lembaga desa seperti BPD juga sangat diperlukan.
Dalam tugas dan fungsinya (Tupoksi) BPD memiliki kewenangan untuk melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan DD dan ADD. Proses pengecekan atas seluruh rangkaian laporan masyarakat tentunya harus dipatenkan kembali dengan melakukan pengecekan dalam rangka meminimalisasi penyalahgunaan keuangan desa. [ Anung – Tim ]