Lindungi Generasi Muda: Urgensi Standar Helm Global untuk Anak Indonesia

Fitra Eri

Indonesia tengah berjuang menghadapi ancaman serius di jalan raya, di mana anak-anak dan remaja seringkali menjadi korban fatal kecelakaan lalu lintas. Untuk mencegah generasi penerus bangsa menjadi statistik yang menyedihkan, adopsi standar helm anak global menjadi sebuah keharusan mendesak.

Fenomena anak-anak yang dibonceng di sepeda motor telah menjadi pemandangan lumrah di sepanjang jalanan Indonesia. Ironisnya, kendaraan roda dua inilah yang menjadi kontributor terbesar angka kecelakaan. Data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengungkap fakta yang mencengangkan: setiap tahun, sekitar 1,19 juta jiwa melayang akibat kecelakaan lalu lintas, menjadikannya momok utama kematian bagi kelompok usia 5-29 tahun. Di wilayah Asia Tenggara, dominasi sepeda motor dalam kecelakaan lalu lintas mencapai 48% dari total kasus, dengan cedera kepala menjadi penyebab utama yang merenggut hingga 88% nyawa di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah.

Menyadari kesenjangan perlindungan yang krusial ini, Ikatan Motor Indonesia (IMI) melalui Komisi SADAR (Sadar Aturan dan Keselamatan Berlalu Lintas) IMI Mobilitas, bersama dengan AIP Foundation, melayangkan seruan kuat kepada pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di tingkat nasional. Tujuannya adalah agar segera meratifikasi dan mengimplementasikan Global Child Helmet Standard (GCHS1:2025) ke dalam regulasi teknis serta industri manufaktur helm di tanah air. Langkah strategis ini diharapkan mampu menutup celah perlindungan kepala yang spesifik dan memadai bagi anak-anak Indonesia.

Di berbagai penjuru nusantara, aktivitas membonceng anak di sepeda motor adalah bagian dari keseharian, di mana motor kerap bertransformasi menjadi "mobil keluarga". Namun, hingga kini, standar helm nasional (SNI) maupun standar internasional yang lazim beredar, seperti ECE dan DOT, seluruhnya dirancang berdasarkan parameter biomekanik orang dewasa. Ini menimbulkan ancaman nyata, mengingat struktur kepala anak-anak jauh lebih rentan terhadap cedera parah akibat benturan.

Erreza Hardian, Project Leader Helm Anak Indonesia / Komisi SADAR IMI Mobilitas, menjelaskan bahwa tengkorak anak baru mencapai kematangan penuh pada usia 20 tahun, dan memiliki toleransi cedera yang jauh lebih rendah dibandingkan orang dewasa. Membiarkan anak menggunakan helm yang tidak sesuai dengan anatomi fisiologis mereka adalah sebuah kegagalan moral yang harus segera diatasi. GCHS1:2025, menurutnya, menawarkan solusi ilmiah yang siap diadopsi secara gratis, demi menyelamatkan ribuan nyawa anak-anak Indonesia.

GCHS1:2025 merupakan standar teknis pertama di dunia yang secara eksklusif dirancang untuk helm pelindung kepala anak. Standar ini dikembangkan oleh tim ahli internasional yang dipimpin oleh Dr. Terry Smith dari Italia dan Greig Craft, Presiden AIP Foundation, dengan dukungan penuh dari FIA Foundation melalui kerangka Global Helmet Vaccination Initiative (GHVI).

Standar ini mengklasifikasikan helm ke dalam dua kategori ketat berdasarkan rentang usia untuk memastikan kesesuaian bobot helm, yang krusial untuk mencegah cedera leher pada anak. Kategori tersebut meliputi:

  • Tipe A: Ditujukan untuk penumpang anak berusia 5 hingga 16 tahun yang menggunakan moped, sepeda motor, dan e-bike. Bobot helm tipe ini tidak boleh melebihi 1,2 kilogram.
  • Tipe B: Dirancang untuk anak di bawah usia 5 tahun yang menggunakan skuter, sepeda motor, dan e-bike. Bobot helm tipe ini dibatasi maksimal 0,8 kilogram.

Lebih dari sekadar pembatasan bobot, GCHS1:2025 menetapkan parameter uji penyerapan energi benturan yang jauh lebih ketat dibandingkan standar untuk dewasa. Untuk Tipe A, akselerasi puncak maksimum yang diizinkan adalah 225 g, sementara Tipe B adalah 200 g. Uji kinerja ini mencakup lima skenario lingkungan ekstrem, termasuk suhu tinggi hingga 50 derajat Celsius dan perendaman dalam air. Pengujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa helm memberikan perlindungan optimal bahkan dalam kondisi iklim tropis seperti di Indonesia.

Dalam upaya mendorong adopsi standar ini, sebuah dokumen advokasi resmi berjudul "Perlindungan Kepala Anak di Kendaraan Bermotor Roda Dua" telah diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait di Indonesia. Dokumen tersebut ditujukan kepada Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perhubungan RI, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Kesehatan RI, dan Korlantas Polri, sebagai langkah awal mewujudkan keselamatan yang lebih baik bagi anak-anak pengguna kendaraan bermotor.

Also Read

Tags