Pelat Nomor di Dasbor Mobil Terlarang: Ini Sanksi dan Alasannya

Fitra Eri

Kabar terbaru dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa menempatkan plat nomor kendaraan di area dasbor mobil kini tidak lagi diperkenankan dan dapat berujung pada penindakan hukum. Keputusan ini diambil demi menegakkan aturan berlalu lintas yang berlaku, sekaligus memastikan identifikasi kendaraan berjalan optimal. Meskipun secara kasat mata plat nomor yang diletakkan di atas dasbor masih bisa terlihat dari luar melalui kaca depan yang transparan, tindakan tersebut secara tegas dinyatakan melanggar ketentuan yang berlaku.

Menurut sumber informasi yang beredar, termasuk unggahan dari akun resmi Korlantas Polri di media sosial, penempatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di dalam kabin mobil, khususnya di atas dasbor, dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas. Petugas kepolisian di lapangan berhak memberikan sanksi tilang kepada pengemudi yang kedapatan melakukan praktik ini. Pelanggaran ini mengacu pada landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 68. Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB.

Lebih lanjut, regulasi mengenai TNKB tidak hanya terbatas pada keberadaannya, tetapi juga mencakup spesifikasi teknis yang detail. Mulai dari bentuk, ukuran, bahan yang digunakan, warna khas, hingga tata cara pemasangan yang benar, semuanya telah diatur secara ketat. Aturan spesifik mengenai lokasi penempatan TNKB termuat dalam Pasal 45 ayat 3 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Ayat tersebut menyatakan bahwa TNKB wajib dipasang pada tempat yang telah disediakan, baik di bagian depan maupun belakang kendaraan, dan harus berada pada posisi yang mudah terlihat serta teridentifikasi oleh petugas.

Penempatan plat nomor di atas dasbor mobil dianggap tidak sesuai dengan standar dan ketentuan pemasangan resmi. Hal ini karena tidak memanfaatkan dudukan atau braket yang memang telah didesain dan terpasang di bagian luar kendaraan. Dengan kata lain, tindakan tersebut menyalahi peruntukan dan lokasi pemasangan yang telah ditetapkan. Konsekuensinya, pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak bisa dianggap remeh dan dapat berujung pada sanksi pidana berupa kurungan penjara atau sanksi denda administratif yang tidak sedikit.

Dampak serius dari pelanggaran ini tidak hanya berhenti pada ancaman denda dan pidana, tetapi juga menimbulkan kendala signifikan dalam penerapan sistem penegakan hukum modern, terutama terkait dengan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik. Sanksi bagi pengemudi yang tidak memasang plat nomor sesuai dengan peraturan yang berlaku tercantum secara jelas dalam Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Besaran denda yang bisa mencapai setengah juta rupiah ini menjadi peringatan keras bagi para pengendara agar lebih patuh terhadap aturan. Selain ancaman finansial tersebut, kebiasaan menaruh plat nomor di dalam kabin mobil, tersembunyi di balik kaca depan, juga menimbulkan problem teknis yang cukup berarti bagi sistem ETLE. Posisi TNKB yang berada di atas dasbor membuat proses perekaman identitas kendaraan oleh kamera ETLE menjadi sangat sulit, bahkan terkadang tidak mungkin dilakukan. Hal ini disebabkan oleh pantulan cahaya yang terjadi pada kaca depan mobil, yang kerap kali mengaburkan atau bahkan menutupi keseluruhan plat nomor. Akibatnya, pelanggaran lalu lintas yang seharusnya terekam secara otomatis oleh sistem ETLE, justru luput dari perhatian teknologi, sehingga upaya penindakan hukum berbasis digital menjadi terhambat.

Kepatuhan terhadap aturan pemasangan plat nomor ini bukan sekadar formalitas belaka. Pemasangan plat nomor yang benar dan terlihat jelas berfungsi sebagai alat identifikasi utama kendaraan. Informasi yang tertera pada plat nomor sangat krusial dalam berbagai aspek, mulai dari penegakan hukum, investigasi tindak pidana, hingga keperluan administrasi kendaraan lainnya. Ketika plat nomor tidak terpasang sebagaimana mestinya, maka fungsi-fungsi vital tersebut dapat terganggu. Selain itu, kendaraan yang tidak memasang plat nomor atau memasangnya secara tidak benar juga berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.

Oleh karena itu, Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengemudi mobil, untuk mematuhi peraturan terkait pemasangan TNKB. Pastikan plat nomor terpasang kokoh pada tempat yang telah disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan, serta tidak terhalang oleh apapun. Ketaatan terhadap aturan ini tidak hanya menghindarkan Anda dari sanksi hukum, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya ketertiban dan keamanan berlalu lintas secara keseluruhan. Jangan sampai kelalaian kecil dalam memasang plat nomor berujung pada kerugian yang lebih besar, baik secara finansial maupun hukum. Mari bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan mematuhi setiap peraturan yang ada.

Also Read

Tags