www.indonesiaexpress.com – Pulang pisau. Senin (28/05/2018) sekitar jam 15.30 Wib beberapa awak Media mendatangi kecamatan kahayan hilir, untuk kralifikasi mengenai pemalsuan tandatangan kecamatan kahayan Hilir. Kedatangan wartawan di Kecamatan Kahayan Hilir di sambut langsung oleh Camat Sogondo dan mempersilahkan semua awak media untuk masuk.
Dalam wawancaranya bersama awak media yang datang, ada beberapa poin pertanyaan yang dilontarkan kepada Camat kahayan Hilir diantaranya adalah tentang pemalsuan tanda tangan oleh oknum pegawai BPPD Pulang pisau.
Sogondo sendiri membenarkan bahwa ada pemalsuan surat sertifikat dengan memalsukan tanda tangan aparatur pemerintahan Kecamatan Kahayan Hilir untuk kepentingan pribadi dengan cara yang tidak dibenarkan.
“Saya selaku Camat Kahayan Hilir sangat menyesali perbuatan dari salah seorang pegawai BPPD Pulang Pisau yang aktif sebagai pegawai di sebuah kantor BPPD (badan penanggulangan bencana) dengan inisial TS”, ucap Camat Sogondo kepada awak Media.
“Camat Kahayan Hilir sendiri telah memaafkan kesalahan oknum pegawai tersebut, saya selaku Camat harus berbuat adil kepada orang yang mengakui kesalahanya kepada saya dan dia juga sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak akan lagi melakukan kesalahan untuk yang kedua kalinya ” ungkap Sogondo.

Setelah konfirmasi kepada beberapa awak media bahwa Sogondo akan segera menarik tok stempel yang sudah dibuat oleh oknum tersebut untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan.
Beberapa wartawan yang hadir di tempat tersebut sangat kaget dengan pernyataan Camat Kahayan Hilir bahwa dengan mudahmya Sogondo memberikan ampunan kepada oknum pegawai BPPD tersebut. Padahal pemalsuan tandatangan dan tok stempel yang di lakukan oleh salah seorang pegawai tersebut telah berani mencoreng nama Pemerintahan Kecamatan Kahayan Hilir ini.
Seharusnya oknum tersebut di tindak tegas oleh pihak Camat karena telah berani membuat tok stempel pemerintahan yang bukan wewenang dia, bahkan juga berani memalsukan tandatangan Camat. Yang dinilia awak media telah merugikan Pemerintah dan juga Masyarakat.
Hal ini menjadi pertanyaan apakah Sogondo tidak berani bertindak dengan tegas dalam pemerintahannya atau ada hal lain yang menyebabkan Sogondo dengan mudah memafkan perbuatan oknum tersebut.
Untuk diketahui bahwa bukan hanya tandatangan Camat yang dipalsukan melainkan tandatangan kepala Desapun juga dipalsukan dan toknyapun juga di bikin sendiri oleh oknum pegawai BPPD Pulang Pisau tersebut.
Dalam surat pernyataan bahwa oknum tersebut telah mengakui semua kesalahanya kepada Camat dan kepala Desa bahwa tidak akan melakukan perbuatanya lagi. Oknum tersebut berdahlih bahwa dia melakukan semua ini karna terpaksa, factor kebutuhan rumah tangga dan juga ekonomi menjadi dasar untuk melakukan hal tersebut. “saya mau menjual tanah supaya cepat prosesnya” ungkap TS.
Bukanya tambah cepat malah menjadi masalah karena telah berani memalsukan tandatangan dan tok Pemerintah tanpa persetujuan oleh Camat dan Kepala Desa. Semoga ini menjadi pelajaran untuk semua, bukan hanya aparatur Pemerintah melainkan swasta, untuk tidak melakukan yang bukan wewenang dan tanggung jawabnya dalam bentuk apapaun Karena dapat menyebabkan kerugian dan juga polemic didalam Pemerintahan itu sendiri. MARHADI