• FILOSOFI AKAR, BATANG, RANTING, DAN DEDAUNAN DALAM ORGANISASI

    FILOSOFI AKAR, BATANG, RANTING, DAN DEDAUNAN DALAM ORGANISASI

    1047 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Anggota Koramil 09/Mauk Bantu Selamatkan Anak hilang

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Raih IPK 4,00 Wisuda Politani Pangkep, Berikut Sosok Arfhan Alam Tonapa

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Kejati Sulsel, Akhirnya Menetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Wow keren, Pempek Dinda22 Ikut Dalam Ajang Festival Pempek Terbesar dan Ternama Masuk Dalam Expo Pempek Terbesar yang Akan Digelar di Tangerang

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Internasional
    • Nasional
  • Keamanan NKRI
    • KEGIATAN TNI
    • KEGIATAN POLRI
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Lintas Provinsi
  • Hukum Dan Kriminal
  • Sosial
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Politik
  • OPINI
  • peristiwa
  • Pendidikan
  • Keagamaan
  • Olah Raga
  • Pertanian
  • Bisnis
  • Wisata
  • Teknologi Dan Otomotif
Jumat, Januari 27, 2023
  • Login
Indonesia Expres
No Result
View All Result
Indonesia Expres
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemdes Mukut Usulkan 240 Bidang Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

by Admin
21 Mei 2018
in Ekonomi, Hukum Dan Kriminal, Lintas Provinsi
0
Pemdes Mukut Usulkan 240 Bidang Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
0 0
Read Time:1 Minute, 21 Second

INODESIAEXPRES.COM, Barito Utara – Pemerintahan Desa Mukut, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengusulkan sebanyak 240 bidang tanah untuk mendapatkan sertifikat. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Kepala Seksi Pengaturan dan Pembinaan Bidang Tata Ruang DPUPR Barito Utara untuk di ikutsertakan dalam Program Inventarisir dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan dari Pemerintah.

Kepala Desa Mukut Ahmad Sazid, Senin (21/5/2018) kepada Media indonesiaexpres.com, mengatakan,” Dari usulan yang disampaikan merupakan program dari pemerintah pusat yang ditujukan kepada Desa Mukut melalui Camat yang di sampaikan kepada DPUPR melalui Bagian Kasi Pengaturan dan Pembinaan Bidang Tata Ruang untuk di proses inventarisir,” ucapnya.

Lanjutnya, dalam rangka proses permohonan Inventarisir dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan di Desa Mukut tidak di pungut biaya oleh pemerintah Desa (gratis_red), saya pastikan untuk Desa Mukut semua warga terdata semua tidak ada yang tidak kita ikut sertakan dalam program ini,” tambahnya.

Hal senada di sampaikan Kepala Urusan Pemerintahan Desa Mukut Jeki Norahman, sebanyak 240 bidang dan pemohon dari warga Desa Mukut sudah kita sampaikan berkasnya ke DPUPR, namun sekitar 40 bidang atau pemohon di RT.01 belum kita data karena tanah tersebut milik Desa yang di huni oleh warga,” ungkapnya.

Mengenai berkas susulan pemohon sekitar 40 bidang atau pemohon tersebut sore ini mau kita klarifikasikan mengingat tanah tersebut merupakan hibah ke Desa exs longpond oleh perusahaan HPH PT. Hutan Mas pada tahun 1980an,” tegasnya.

Warga sangat menyambut baik program Pemerintah Pusat mengenai Inventarisir dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan di Desa Mukut, ini di buktikan berdasarkan banyaknya berkas usulan permohonan yang masuk ke Desa,” Pungkasnya. [Anung]

Share

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

About Post Author

Admin

indonesiaexpres@gmail.com
https://indonesiaexpres.co.id/
Happy
Happy
0 0 %
Sad
Sad
0 0 %
Excited
Excited
0 0 %
Sleepy
Sleepy
0 0 %
Angry
Angry
0 0 %
Surprise
Surprise
0 0 %
Post Views: 20

Bagikan ini :

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: desa mukutmuara tewehPemdes Mukut Usulkan 240 BidangVerifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
Share196Tweet123Share49

Admin

  • FILOSOFI AKAR, BATANG, RANTING, DAN DEDAUNAN DALAM ORGANISASI

    FILOSOFI AKAR, BATANG, RANTING, DAN DEDAUNAN DALAM ORGANISASI

    1047 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Anggota Koramil 09/Mauk Bantu Selamatkan Anak hilang

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Raih IPK 4,00 Wisuda Politani Pangkep, Berikut Sosok Arfhan Alam Tonapa

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Kejati Sulsel, Akhirnya Menetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Wow keren, Pempek Dinda22 Ikut Dalam Ajang Festival Pempek Terbesar dan Ternama Masuk Dalam Expo Pempek Terbesar yang Akan Digelar di Tangerang

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
Indonesia Expres

Copyright © 2017 Indonesiaexpres.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Situs
  • Legalitas Perusahaan Pers
  • Pendaftaran Reporter Baru
  • Ketentuan Situs

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
    • Nasional
  • Keamanan NKRI
    • KEGIATAN TNI
    • KEGIATAN POLRI
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Lintas Provinsi
  • Hukum Dan Kriminal
  • Sosial
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Politik
  • OPINI
  • peristiwa
  • Pendidikan
  • Keagamaan
  • Olah Raga
  • Pertanian
  • Bisnis
  • Wisata
  • Teknologi Dan Otomotif

Copyright © 2017 Indonesiaexpres.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist