INODESIAEXPRES.COM, Barito Utara – Pemerintahan Desa Mukut, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengusulkan sebanyak 240 bidang tanah untuk mendapatkan sertifikat. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Kepala Seksi Pengaturan dan Pembinaan Bidang Tata Ruang DPUPR Barito Utara untuk di ikutsertakan dalam Program Inventarisir dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan dari Pemerintah.
Kepala Desa Mukut Ahmad Sazid, Senin (21/5/2018) kepada Media indonesiaexpres.com, mengatakan,” Dari usulan yang disampaikan merupakan program dari pemerintah pusat yang ditujukan kepada Desa Mukut melalui Camat yang di sampaikan kepada DPUPR melalui Bagian Kasi Pengaturan dan Pembinaan Bidang Tata Ruang untuk di proses inventarisir,” ucapnya.
Lanjutnya, dalam rangka proses permohonan Inventarisir dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan di Desa Mukut tidak di pungut biaya oleh pemerintah Desa (gratis_red), saya pastikan untuk Desa Mukut semua warga terdata semua tidak ada yang tidak kita ikut sertakan dalam program ini,” tambahnya.
Hal senada di sampaikan Kepala Urusan Pemerintahan Desa Mukut Jeki Norahman, sebanyak 240 bidang dan pemohon dari warga Desa Mukut sudah kita sampaikan berkasnya ke DPUPR, namun sekitar 40 bidang atau pemohon di RT.01 belum kita data karena tanah tersebut milik Desa yang di huni oleh warga,” ungkapnya.
Mengenai berkas susulan pemohon sekitar 40 bidang atau pemohon tersebut sore ini mau kita klarifikasikan mengingat tanah tersebut merupakan hibah ke Desa exs longpond oleh perusahaan HPH PT. Hutan Mas pada tahun 1980an,” tegasnya.
Warga sangat menyambut baik program Pemerintah Pusat mengenai Inventarisir dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan di Desa Mukut, ini di buktikan berdasarkan banyaknya berkas usulan permohonan yang masuk ke Desa,” Pungkasnya. [Anung]