www.indonesiaexpres.com – Palangkaraya, 07/06/2018. Jajaran mapolres palangkaraya adakan rajia lakalantas pemerikasaan barang-barang milik para pengendara yang di larang oleh pemerintah dan melanggar hukum apabila memilkinya seperti obat-obatan, narkoba, dan sajam serta miras.
Rajia dilaksanakan di jalan lintas nasional salah satunya jalan lintas banjarmasin palangkaraya di perbatasan antara palangkaraya dan kab. Pulau pisau, tujuan rajia tersebut untuk mengamankan para pemakai jalur lalulintas yang nantinya mau pulang kampung ke daerah masing-masing dalam rangka menyambut hari lebaran.
Kapolris palangkaraya AKBP.Timbul Siregar, langsung turun lapangan dalam rajia tersebut, banyaknya pengendara bermotor yang melintas dan meliwati jalan poros yang ada akhirnya banyak di temukan yang tidak bisa memperlihatkan surat-menyurat kenderaan mereka, serta pengendara yang tidak mempergunakan pengaman kepala seperti helm akibat kelalaian tersebut akhirnya motor di amankan oleh para aparat lakalantas.
Saat di mintai keterangan kapolris palangka raya AKBP.Timbul Siregar, kepada wartawan (indonesiaexpres ) Dalam rangka antisipasi lebaran IDUL fitri dan kami berhasil melakukan pelanggaran terhadap aturan yang sudah di atur dalam UUD lalulintas yang benar, sampai saat ini beliau mengatakan ada 30 pengendara yang melanggarnya, yaitu tidak melengkapi surat-surat seperti SIM dan STNK pada saat menjalankan kenderaan mereka, yang kami rajia pas di pintu masuk antara perbatasan kab. pulau pisau dan kota palangkaraya, kami selaku penegak hukum melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku kami menahan semua motor yang sudah terjaring rajia tersebut untuk di proses sesuai aturan yang berlaku”katanya. (AMD)