• FILOSOFI AKAR, BATANG, RANTING, DAN DEDAUNAN DALAM ORGANISASI

    FILOSOFI AKAR, BATANG, RANTING, DAN DEDAUNAN DALAM ORGANISASI

    1068 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Anggota Koramil 09/Mauk Bantu Selamatkan Anak hilang

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Raih IPK 4,00 Wisuda Politani Pangkep, Berikut Sosok Arfhan Alam Tonapa

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Kejati Sulsel, Akhirnya Menetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Wow keren, Pempek Dinda22 Ikut Dalam Ajang Festival Pempek Terbesar dan Ternama Masuk Dalam Expo Pempek Terbesar yang Akan Digelar di Tangerang

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Internasional
    • Nasional
  • Keamanan NKRI
    • KEGIATAN TNI
    • KEGIATAN POLRI
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Lintas Provinsi
  • Hukum Dan Kriminal
  • Sosial
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Politik
  • OPINI
  • peristiwa
  • Pendidikan
  • Keagamaan
  • Olah Raga
  • Pertanian
  • Bisnis
  • Wisata
  • Teknologi Dan Otomotif
Sabtu, Februari 4, 2023
  • Login
Indonesia Expres
No Result
View All Result
Indonesia Expres
No Result
View All Result
Home OPINI

RKUHP Memiliki Dampak Buruk bagi Program Penanggulangan HIV AIDS di Indonesia!

by Redaktur Indonesia Expres
24 Desember 2021
in OPINI
0
RKUHP Memiliki Dampak Buruk bagi Program Penanggulangan HIV AIDS di Indonesia!
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
0 0
Read Time:3 Minute, 37 Second

JAKARTA – Sejalan dengan target global untuk mengakhiri epidemi AIDS pada tahun 2030, maka Indonesia telah menetapkan untuk mencapai 90-90 -90 dan three zero/3.0 HIV AIDS dan PIMS pada tahun 2020-2024.

Terdapat enam strategi pencegahan dan pengendalian HIV AIDS dan PIMS yaitu (1). Penguatan komitmen dari kementerian/lembaga yang terkait di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. (2). Peningkatan dan perluasan akses masyarakat pada layanan skrining, diagnostik dan pengobatan HIV AIDS dan PIMS yang komprehensif dan bermutu.
(3). Penguatan program pencegahan dan pengendalian HIV AIDS dan PIMS berbasis data dan dapat dipertanggungjawabkan. (4). Penguatan kemitraan dan peran serta masyarakat termasuk pihak swasta, dunia usaha, dan multisektor lainnya baik di tingkat nasional maupun internasional. (5). Pengembangan inovasi program sesuai kebijakan pemerintah, dan (6). Penguatan manajemen program melalui monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut.

Dalam tujuan program Pencegahan dan Pengendalian HIV AIDS dan PIMS pada tahun 2020-2024 3 diantara tujuan 5 program yaitu Menurunkan infeksi baru HIV |, Meniadakan diskriminasi terhadap ODHA dan Menurunkan infeksi baru Sifilis yang memiliki aktifitas untuk melakukan kampanye kondom serta memiliki target jangkauan populasi beresiko diantaranya pekerja seks komersial, laki laki yang melakukan seks dengan laki laki dan konsumen Narkotika suntik maka rencana perubahan KUHP akan memiliki dampak terhadap tujuan program tersebut.

Pasal-pasal beserta dampak yang akan ditimbulkan, yakni Pasal kriminalisasi mempertunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak pada Pasal 414-416 RKUHP.

Dampak dari pelarangan tersebut akan mempengaruhi Remaja (termasuk di usia di bawah 18 tahun) merupakan target pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi.

Kontraproduktif dengan Upaya Penanggulangan HIV, dari 10 peraturan perundang-undangan tentang penanggulangan HIV/AIDS di Indoensia, 6 diantaranya memuat aturan tentang “kampanye penggunaan kondom” pada perilaku seks beresiko, dan kesemuanya kewenangan untuk memberikan informasi tersebut kepada masyarakat secara luas, secara jelas kriminalisasi perbuatan mempertunjukkan alat pencegah kehamilan/ kontrasepsi bertentangan dengan upaya penanggulangan HIV.

Kriminalisasi Mengancam Kesehatan Masyarakat: Kontrasepsi menjadi penting untuk memastikan masyarakat terlindungi dari transmisi HIV/AIDS akibat perilaku beresiko.

Ketentuan tentang aturan izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan edukasi terhadap anak akan menghambat upaya informasi terhadap kesehatan reproduksi oleh orang tua, tenaga pendidik dan masyarakat yang selama ini sangat efektif.

Padahal, berdasarkan Survei Demografi dan Kesehatan 2017 Buku Remaja oleh BKKBN juga, diskusi tentang kesehatan reproduksi pada remaja paling banyak dilakukan oleh teman sebaya, (62% wanita, 51% pria), disusul diskusi oleh orang tua, saudara ataupun guru. Petugas formal tidak berada di posisi sebagai rujukan pertama dalam diskusi tentang kesehatan reproduksi.

Artinya, ketika mengatur hanya “petugas yang berwenang” yang berhak memberikan informasi, maka ruang diskusi kesehatan reproduksi akan berdampak.

“Pasal 417 tentang kriminalisasi persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan di luar perkawinan”.

Pasal ini akan memiliki dampak :
Kontraproduktif dengan Upaya Penanggulangan HIV, transmisi HIV paling tinggi justru terjadi pada orang yang terestimasi telah menikah, sedangkan dalam KUHP yang saat ini berlaku sekalipun, persetubuhan laki-laki dan perempuan di luar perkawinan dimana salah satu pihak terikat dalam perkawinan sudah dikriminalisasi. Ikatan perkawinan tidak dapat menjamin bahwa perilaku beresiko tidak dilakukan.

Dengan adanya bayang-bayang kriminalisasi, maka perbuatan melakukan hubungan seksual di luar hubungan perkawinan termasuk melakukan hubungan seks dengan pekerja seks dianggap sebagai tindak pidana. Itu berarti orang yang terlibat dalam perilaku beresiko tersebut tidak akan mengakses layanan.

Pasal kriminalisasi pencabulan sesama jenis pada Pasal 420 RKUHP
Pasal ini berdampak pada
Penyebutan secara spesifik “sama jenisnya” merupakan bentuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual yang semakin rentan untuk dikriminalisasi orientasi seksualnya dan akan berdampak kepada program Penanggulangan HIV AIDS dimana Laki laki yang melakukan hubungan seks dengan laki laki merupakan salah satu populasi kunci yang menjadi target program penanggulanan HIV AIDS.

Diaturnya tindak pidana narkotika dalam Pasal 610-615 RKUHP
Pasal pasal mengenai narkotika akan berdampak, Stigma Narkotika Sebagai Masalah Kriminal Bukan sebagai Masalah Kesehatan. Dengan diakomodirnya tindak pidana narkotika dalam RKUHP negara justru secara jelas mengakomodir bahwa pendekatan yang digunakan untuk menangani masalah narkotika adalah dengan pendekatan pidana.

Padahal secara internasional negara-negara dunia telah memproklamasikan pembaruan kebijakan narkotika dengan pendekatan kesehatan masyarakat.

Atas hal ini, kami GAYa NUSANTARA dan Rumah Cemara menuntut agar Pemerintah sebagai pemegang draft RKUHP saat ini, untuk (1). Kembali meninjau dan melakukan perbaikan pada rumusan RKUHP, karena RKUHP masih berpontensi memberikan diskriminasi terhadap Populasi Kunci yang menjadi target jangkauan program Penanggulangan HIV AIDS Nasional. (2). Memberikan kepada publik draft RKUHP yang akan diberikan kepada DPR
(3). Pertanggungjawabkan setiap perubahan yang dilakukan Pemerintah terhadap RKUHP.

Sumber : Gaya Nusantara & Rumah Cemara

Share

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

About Post Author

Redaktur Indonesia Expres

udincafu0@gmail.com
https://indonesiaexpres.co.id/
Happy
Happy
0 0 %
Sad
Sad
0 0 %
Excited
Excited
0 0 %
Sleepy
Sleepy
0 0 %
Angry
Angry
0 0 %
Surprise
Surprise
0 0 %
Post Views: 37

Bagikan ini :

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: RKUHP
Share198Tweet124Share50

Redaktur Indonesia Expres

  • FILOSOFI AKAR, BATANG, RANTING, DAN DEDAUNAN DALAM ORGANISASI

    FILOSOFI AKAR, BATANG, RANTING, DAN DEDAUNAN DALAM ORGANISASI

    1068 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Anggota Koramil 09/Mauk Bantu Selamatkan Anak hilang

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Raih IPK 4,00 Wisuda Politani Pangkep, Berikut Sosok Arfhan Alam Tonapa

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Kejati Sulsel, Akhirnya Menetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Wow keren, Pempek Dinda22 Ikut Dalam Ajang Festival Pempek Terbesar dan Ternama Masuk Dalam Expo Pempek Terbesar yang Akan Digelar di Tangerang

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
Indonesia Expres

Copyright © 2017 Indonesiaexpres.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Situs
  • Legalitas Perusahaan Pers
  • Pendaftaran Reporter Baru
  • Ketentuan Situs

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
    • Nasional
  • Keamanan NKRI
    • KEGIATAN TNI
    • KEGIATAN POLRI
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Lintas Provinsi
  • Hukum Dan Kriminal
  • Sosial
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Politik
  • OPINI
  • peristiwa
  • Pendidikan
  • Keagamaan
  • Olah Raga
  • Pertanian
  • Bisnis
  • Wisata
  • Teknologi Dan Otomotif

Copyright © 2017 Indonesiaexpres.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist