www.indonesiaexpres.com – Makassar, Dalam tahapan persidangan Buya – Tolerans yang kini pada Sidang Agenda Kesimpulan antara kedua belah pihak hari senin 19 maret 2018 pukul 16.00 wita di PT TUN Makassar.
Di sidang kali ini Tim Kuasa Hukum Buya – Tolerans ( Sudirman SH dkk ) memasukkan Agenda Kesimpulan selama sidang awal hingga akhir begitupun pihak tergugat.
Di sela sela Tim Kuasa Hukum Buya – Tolerans ini saat sebelum sidang dimulai mengatakan ” kami akan berjuang mencari kebenaran yang sebenarnya dari tindakan KPU Kota Palopo yang banyak menyalahi aturan Undang Undang KPU itu sendiri”, ucapnya.
“adapun pasal pasal yang tidak sesuai itu yakni undang undang No.10 tahun 2016, PKPU No.3 tahun 2017, ada apa dengan KPU Kota Palopo ?”, tanggap sudirman.
Andi Togge selaku wakil dari Buya bakal calon menambahkan ” selama tahapan – tahapan yang di layangkan oleh kpu palopo banyak kejadian yang tidak sesuai dengan tahapan itu”, bebernya.
Baca juga : SPRI Minta Kapolri Copot Kapolda Sumbar Terkait Kriminalisasi Wartawan
Nambanya “salah satu contoh saat penetapan pleno keputusan penetapan bakal calon wali dan wakil walikota palopo, kami tidak di undang dalam keputusan tersebut dan di surati. Malah juga tidak ada nama kami di dalam surat yang telah di publikasikan oleh beberapa media di palopo. Itukan seperti kami tak di anggap bahwa kami pernah mendaftar sebagai bakal calon”, ulasnya.
Dalam sidang tersebut akan di lanjutkan pada hari jumat dengan agenda putusan pada tanggal 23 maret 2018 pukul 14.00 wita di PT TUN Makassar.
Saat persidangan di PT TUN dengan No.perkara 9/G/pilkada/2018/pttun mks, selama beberapa hari itu para tim relawan Buya – Tolerans setia menemani bakal calon mereka. (Red)