www.indonesiaexpres.com | Tamiang Lawang – Kalteng▪Olah kelakuan bapak warga Longka Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah mengemparkan warga dengan perbuatan tidak senonoh warga berinial TN (45) yang terbongkar tega setubuhi anak kandung sendiri.
Semenjak awal tahun 2015 bunga yang diperkirakan berumur 14 tahun itu sudah menjadi objek sasaran nafsu syahwat haram yang disalurkan pelaku dengan paksaan terhadap anak kandungnya itu sudah ratusan kali. Patal memang, karena perbuatannya, masa depan korban menggantung dan harus mendapatkan dorongan moral yang kuat agar tidak berbuat hal diluar akal sehat.
Terbongkarnya kelakuan bejat pelaku dari kecurigaan warga kepada anak dan bapak dan ditelusuri… sangat mengejutkan namun apa hendak dikata nasi sudah mejadi bubur. Perbuatan tak terkendali TN yang disusupi setan berbuah petaka ini akhirnya harus berusuran dengan hukum guna mempertanggung jawabankan perbuatannya. Mirisnya lagi, anak kanduang sendiri yang menjadi obyek pemuas nafsunya sebut saja Bunga (17) harus berbadan dua dari persetubuhan ‘haram’ itu.
Alasannya sangat sepele! Hal ini terjadi lantaran dia kesepian setelah ditinggal mati istrinya sejak beberapa tahun lalu, Karena tidak kuat membedung syahwatnya, TN nekat menyalurkan birahinya kepada anak sendiri. “Tidak dapat menahan nasfu syahwat lantaran kesepian ditinggal istrinya yang sudah lama wafat pak. Aparat desa yang sebenarnya curiga dengan kondisi ayah dan anak tersebut. Setelah ditanyakan kepada pihak keluarga lalu dilakukan penelusurun oleh tantenya,” kata salah satu warga setempat, Minggu (15/04/2018).
Untuk kepentingan penyidikan, saat ini korban telah ditangani secara khusus oleh Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Barito Timur. “Tersangka terbukti telah mengakui perbuatannnya dan saat ini sudah kita tahan,” ujarnya Kapolres Bartim, AKBP Wahid Kurniawan, SIK, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), AKP Andika Rama, SIK.
Sementara itu pihak kepolisian akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU RI 35 Tahun 2014 junto pasal 80 ayat 1 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun maksimal15 tahun,” Ungkapnya. [ AN – www.indonesiaexpres.com ]