www.indonesiaexpres.com – Barito Utara – Ketua Panitia Pemilihan Pengawas Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Lili Supriono kepada Media indonesiaexpres.com, Senin (21/5/2018) meyebutkan, terkait adanya pemasangan spanduk yang berada dibeberapa tempat di Kecamatan Lahei bertuliskan #2018gantibupati tanpa izin dan tak membayar pajak reklame, sehingga dalam hal ini secara tegas Pamwascam menurunkan dan mencopot spanduk tersebut yang terpasang pada sejumlah tempat.
“Pemasangan spanduk bertuliskan #2018gantibupati pada sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Lahei terpaksa kami turunkan dan dicopot, lantaran pemasangannya terindikasi tanpa izin dan tidak membayar pajak reklame, lagi pula spanduk tersebut tidak termasuk alat peraga kampanye paslon yang telah ditetapkan KPU Barito Utara. Jika ada oknum yang keberatan dalam pencopotan spanduk tersebut, silahkan komplain ke kantor Pamwascam setempat guna untuk diberikan pemahaman, karena hal tersebut sudah jelas melanggar aturan, dan jika ada oknum atau dari kelompok tertentu yang bertanggungjawab kami akan berikan sangsi sesuai aturan yang berlaku” tegas Lilik.
Menurut Lilik, sebagian baliho ganti bupati yang dipasang di depan rumah warga sudah dilepas pemilik rumah sendiri, seperti di Desa Mukut dan Muara Bakah, setelah kita sampaikan bahwa pemasangan baliho itu melanggar aturan karena bukan APK Pilkada, mengenai pemasangan baliho itu gantibupati #2018 di lakukan oleh relawan tim paslon nomor urut dua, namun untuk proses pelanggaran kita serahkan ke Paneaslu dan KPU Barito Utara,” ungkapnya.
“Kita telah melakukan koordinasi dengan Panwaslu dan KPU Barut terkait ada kalangan tertentu yang dengan cara memasang spanduk bertuliskan #2018gantibupati dibeberapa tempat di Kecamatan Lahei, seperti di Lahei II Desa Mukut, Muara Bakah, dan kami menghimbau kepada masyarakat, mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan daerah Barito Utara, jangan melakukan hal-hal yang negatif diluar aturan ”pinta Lilik.
Lebih lanjut, Lilik mengatakan untuk dalam sungai Lahei kita akan kroscek juga kalau ada pelanggaran yang serupa, namun terkendala transportasi karena harus mengunakan sarana air mengingat kondisi musim penghujan sehingga tidak memungkinkan kita melalui jalur darat, tetapi sudah kita sampaikan ke PPK agar memberikan informasi ke kita kalau ada di wilayah Desa dalam sungai Lahei yang memasang spanduk tersebut agar segera di lepaskan sebelum kami yang melepaskannya,” Pungkasnya. [Anung]