Jakarta – Kementrian Komunikasi dan Digital (Kominfo) memberikan tenggat waktu kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyelesaikan kewajiban penilaian mandiri terkait perlindungan anak di ranah digital. Tanggal 6 Juni 2026 menjadi batas akhir pengumpulan laporan evaluasi diri, sebuah langkah krusial dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang kerap disingkat sebagai PP Tunas.
Peraturan ini tidak memandang bulu, mencakup semua PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia, baik itu perusahaan teknologi lokal maupun raksasa digital global. Pemerintah menegaskan bahwa hasil dari proses penilaian mandiri ini akan menjadi pijakan utama untuk memetakan tingkat kerentanan dan potensi risiko yang dihadapi anak-anak pada setiap platform. Informasi ini nantinya akan menentukan langkah-langkah pengawasan yang akan diambil oleh pemerintah.
Sebelumnya, Kominfo telah menerapkan aturan serupa kepada sejumlah platform digital yang diidentifikasi memiliki tingkat risiko tinggi terhadap pengguna yang masih di bawah umur. Platform-platform tersebut antara lain YouTube, X (sebelumnya Twitter), Bigo Live, Roblox, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok. Kebijakan ini kemudian diperluas dan diterapkan kepada seluruh PSE lainnya.
Menteri Kominfo, Meutya Hafid, dalam sebuah pernyataan pada Selasa (28/4/2026) di kantornya di Jakarta, menekankan kembali pentingnya kewajiban ini. Beliau menyampaikan bahwa Kominfo terus mengimbau agar seluruh platform segera melakukan penilaian mandiri sebelum batas waktu yang ditentukan. Tujuannya adalah agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan di akhir masa tenggat dan proses penilaian oleh tim di Kominfo dapat berjalan lancar dan efektif. Beliau juga mengingatkan bahwa penundaan yang disengaja dapat berujung pada konsekuensi.
Kominfo menjelaskan bahwa laporan penilaian mandiri yang diserahkan oleh setiap platform akan ditinjau secara mendalam oleh sebuah tim khusus yang dibentuk oleh pemerintah. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian atau bahkan pelanggaran terhadap ketentuan yang tertuang dalam PP Tunas, pemerintah tidak akan ragu untuk melakukan penegakan hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2026 telah merinci sanksi-sanksi yang dapat dikenakan kepada platform yang tidak mematuhi ketentuan. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari teguran administratif, penghentian sementara akses ke layanan, hingga yang paling berat adalah pemutusan akses secara permanen terhadap layanan tersebut.
Proses penilaian mandiri ini dirancang untuk mengukur berbagai indikator yang digunakan dalam menentukan profil risiko sebuah platform terhadap anak. Hasilnya akan mengklasifikasikan setiap layanan ke dalam tiga kategori: risiko rendah, menengah, atau tinggi. Penting untuk dicatat bahwa klasifikasi risiko tinggi tidak serta-merta berarti sebuah platform telah melakukan pelanggaran. Namun, kategori ini mengindikasikan bahwa layanan tersebut memerlukan tingkat pembatasan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengguna anak.
Meutya Hafid menegaskan bahwa sebelum mengambil tindakan penegakan yang lebih keras, pemerintah akan melalui tahapan peringatan dan pemberian sanksi administratif terlebih dahulu. Namun, beliau memberikan peringatan tegas bahwa Kominfo tidak akan ragu untuk bertindak apabila ada platform yang terbukti sengaja mengulur waktu atau mengabaikan kewajiban ini.
“Tidak serta merta semua dibatasi karena ada mekanisme, ada peringatan, ada sanksi administratif, sebelum dilakukan penindakan yang lebih tegas. Tapi, jangan coba-coba, karena kita akan tetap melakukan, kita akan patuh, kita akan menjalankan aturan ini,” tegasnya, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan keamanan anak-anak di ruang digital. Pendekatan bertahap ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi platform untuk memperbaiki diri, namun dengan ancaman sanksi yang jelas jika kelalaian terus berlanjut. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab, khususnya bagi generasi muda.
This article was rewritten using AI technology based on information from inet.detik.com without altering the facts of the original article.






