Wajah Anda Akan Jadi Kunci Aktivasi Kartu Perdana, Begini Penjelasan Keamanan Datanya

Dedi Irfan

Perubahan signifikan dalam proses aktivasi kartu SIM prabayar akan segera berlaku. Jika sebelumnya identitas pengguna diverifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), kini metode yang lebih canggih akan diterapkan: pengenalan wajah atau biometrik. Kebijakan baru ini memicu pertanyaan penting terkait keamanan data pribadi, terutama mengingat berbagai kasus kebocoran data yang pernah terjadi di Indonesia. Data biometrik, yang dianggap sebagai lapisan otentikasi tertinggi, tentu menimbulkan kekhawatiran tersendiri.

Menjawab potensi keresahan tersebut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Edwin Hidayat Abdullah, memberikan jaminan. Ia menegaskan bahwa data biometrik wajah yang digunakan untuk registrasi nomor ponsel baru tidak akan disimpan oleh operator seluler. Mekanisme yang diterapkan adalah data tersebut akan disimpan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Edwin menjelaskan bahwa operator seluler hanya berperan sebagai perantara dalam proses verifikasi. "Tidak ada operator seluler yang menyimpan data pribadi Anda. Jika Anda melakukan verifikasi biometrik, data kependudukan yang berhak menyimpan hanyalah Dukcapil, bukan perusahaan telekomunikasi," ujar Edwin dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 29 Mei 2026. Ia melanjutkan, "Operator seluler tidak menyimpan data wajah Anda. Mereka hanya akan mengenkripsi data wajah tersebut, lalu mengirimkannya ke Dukcapil untuk dicocokkan. Setelah itu, Dukcapil akan memberikan respons apakah data tersebut sesuai atau tidak."

Kewajiban baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Peraturan ini secara spesifik menargetkan pelanggan baru layanan seluler prabayar dan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2026. Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, mereka tidak akan dikenai kewajiban registrasi biometrik wajah karena proses validasi identitas mereka telah dilakukan secara menyeluruh sejak awal berlangganan.

Bagi pelanggan seluler yang belum mencapai usia dewasa dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kominfo menyatakan bahwa proses pendaftaran akan menggunakan data dari orang tua atau wali yang sah.

Sama halnya dengan sistem registrasi kartu SIM prabayar sebelumnya yang memanfaatkan NIK dan KK, terdapat batasan jumlah nomor ponsel yang dapat dimiliki oleh satu individu. Setiap pelanggan dibatasi maksimal tiga nomor ponsel untuk setiap operator seluler yang berbeda. Dengan demikian, secara keseluruhan, seorang individu dapat memiliki hingga sembilan nomor ponsel.

Proses pendaftaran nomor seluler dengan metode pengenalan wajah ini dapat dilakukan di gerai-gerai resmi milik operator seluler, atau melalui jalur daring (online) yang disediakan oleh masing-masing penyedia layanan telekomunikasi. Edwin Hidayat Abdullah optimis bahwa sistem yang ada akan siap menghadapi lonjakan pendaftaran. Ia memperkirakan, ketika aturan ini mulai diberlakukan, Kominfo bersama para operator seluler mampu melayani proses pendaftaran sekitar 300.000 nomor ponsel baru setiap harinya. "Kami yakin operator seluler telah mempersiapkan sistem mereka untuk menghadapi volume registrasi sekitar 300.000 setiap harinya," pungkas Edwin.

Disclaimer

This article was rewritten using AI technology based on information from inet.detik.com without altering the facts of the original article.

Also Read

Tags