Pendaftaran nomor telepon seluler baru akan segera mengalami transformasi signifikan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengumumkan penerapan kebijakan baru yang mewajibkan penggunaan teknologi pengenalan wajah (face recognition) sebagai salah satu syarat utama dalam proses registrasi kartu SIM. Perubahan ini, yang dijadwalkan berlaku penuh pada 1 Juli 2026, bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan meminimalkan potensi penyalahgunaan nomor ponsel yang selama ini menjadi perhatian serius.
Kebijakan terkini ini dirancang untuk menggantikan sistem pendaftaran yang sebelumnya hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Meskipun sistem lama dianggap telah berjalan, Komdigi menilai bahwa metode tersebut masih memiliki celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan, termasuk dalam kasus penipuan daring yang kian marak. Dengan memasukkan verifikasi biometrik melalui data wajah, pemerintah berharap dapat memperkuat lapisan keamanan dan memastikan setiap nomor yang terdaftar terhubung langsung dengan identitas asli penggunanya.
Transisi menuju sistem registrasi berbasis biometrik ini tidak terjadi dalam semalam. Pemerintah telah melakukan serangkaian uji coba bersama para operator telekomunikasi sejak awal tahun ini untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan akurasi teknologi yang akan digunakan. Penentuan tanggal 1 Juli 2026 sebagai tanggal pemberlakuan penuh diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi semua pihak untuk beradaptasi dan melakukan persiapan yang matang.
Penting untuk dicatat bahwa regulasi baru ini secara spesifik menyasar para pengguna yang akan mengaktifkan nomor seluler baru. Prosesnya akan melibatkan pencocokan data wajah pengguna dengan informasi identitas yang tercatat dalam basis data kependudukan nasional. Dengan demikian, setiap nomor baru yang terdaftar akan memiliki jejak digital yang kuat dan terverifikasi secara biometrik.
Bagi pelanggan lama, kabar baiknya adalah mereka tidak perlu khawatir akan terpengaruh oleh kebijakan baru ini. Komdigi menegaskan bahwa pelanggan yang nomornya sudah aktif sebelum tanggal pemberlakuan kebijakan tidak akan diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang dengan pemindaian wajah. Sistem ini murni ditujukan untuk proses aktivasi nomor baru, sehingga pengguna yang sudah ada dapat tetap tenang tanpa perlu melakukan langkah tambahan.
Salah satu klaim dari pemerintah mengenai proses aktivasi nomor baru dengan teknologi pengenalan wajah adalah kecepatan dan kemudahannya. Diharapkan, proses verifikasi biometrik ini hanya akan memakan waktu sekitar satu menit. Pengguna hanya perlu mengikuti instruksi yang diberikan oleh operator seluler, melakukan pemindaian wajah, dan sistem akan secara otomatis memverifikasi data. Kecepatan ini, tentu saja, bergantung pada validitas data pengguna dan kelancaran sistem verifikasi.
Sebelum akhirnya diterapkan secara nasional, sistem registrasi biometrik ini telah menjalani fase uji coba yang ekstensif. Komdigi melaporkan bahwa lebih dari 1,7 juta sesi registrasi telah berhasil dilakukan selama periode pengujian. Pengujian berskala besar ini sangat krusial untuk memvalidasi keakuratan teknologi pengenalan wajah dan kesiapan infrastruktur yang dimiliki oleh para operator telekomunikasi. Hasil uji coba ini menjadi dasar keyakinan pemerintah terhadap kelayakan penerapan sistem ini.
Alasan utama di balik penerapan teknologi pengenalan wajah adalah untuk secara signifikan menekan angka penipuan digital yang semakin mengkhawatirkan. Selama ini, banyak modus penipuan online yang memanfaatkan celah dalam sistem registrasi nomor seluler. Pelaku kejahatan sering kali menggunakan identitas palsu atau data orang lain untuk mendaftarkan kartu SIM, yang kemudian digunakan untuk melancarkan aksi penipuan. Dengan verifikasi biometrik, setiap nomor baru akan secara inheren terikat pada identitas riil penggunanya, sehingga mempersulit pihak yang berniat buruk untuk menyalahgunakan nomor ponsel.
Mengenai batasan kepemilikan nomor telepon seluler, kebijakan baru ini tidak membawa perubahan. Masyarakat tetap dapat mendaftarkan maksimal tiga nomor seluler untuk satu operator telekomunikasi yang sama. Jika diakumulasikan untuk seluruh operator yang beroperasi di Indonesia, yaitu Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XL Axiata, total maksimal kepemilikan nomor adalah sembilan nomor. Batasan ini telah ada sejak lama dan tetap dipertahankan.
Bagi masyarakat yang berada di bawah umur atau belum memiliki kelengkapan identitas pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Komdigi telah menyiapkan solusi. Pendaftaran nomor baru untuk kategori ini dapat dilakukan dengan menggunakan data identitas orang tua atau wali. Ini memastikan bahwa proses registrasi tetap dapat berjalan tanpa terkendala status kependudukan pengguna.
Aspek penting lainnya yang perlu dipahami adalah terkait penyimpanan data biometrik. Pemerintah memastikan bahwa data biometrik wajah pengguna tidak akan disimpan secara terpusat di Kementerian Komdigi maupun oleh masing-masing operator seluler. Data ini akan tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Hal ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan dan privasi data pribadi pengguna.
This article was rewritten using AI technology based on information from inet.detik.com without altering the facts of the original article.






