Wajah Jadi Kunci Registrasi Kartu SIM, Kominfo Akui Regulasi Lama Rentan Disalahgunakan

Dedi Irfan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) akhirnya angkat bicara mengenai kekhawatiran maraknya penipuan yang beredar melalui nomor ponsel. Pihak Kominfo mengakui bahwa mekanisme registrasi kartu prabayar yang berlaku sebelumnya memang memiliki sejumlah kelemahan yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan. Guna menutup celah tersebut, pemerintah memutuskan untuk memperketat aturan dengan menambahkan metode pengenalan wajah atau face recognition sebagai syarat wajib.

Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kominfo, menjelaskan bahwa sistem registrasi kartu SIM prabayar yang telah berjalan selama satu dekade terakhir mengandalkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Namun, seiring berjalannya waktu, terbukti bahwa metode ini tidak sepenuhnya aman.

"Dalam perkembangannya, ternyata ini memang tidak bisa dipercaya 100% karena banyak sekali kita temukan kasus-kasus, di mana seperti aktivasi SIM card dengan menggunakan KTP atau nomor kartu keluarga yang didapat secara ilegal," ungkap Edwin dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Garuda Sparks, Jakarta, pada Jumat (29/5/2026).

Beliau menambahkan, konsekuensi dari penggunaan data pribadi yang diperoleh secara ilegal untuk aktivasi nomor ponsel adalah beredarnya nomor-nomor yang tidak dapat dipercaya keandalannya. Hal ini menciptakan ekosistem digital yang rentan terhadap berbagai bentuk penipuan.

Menyadari urgensi permasalahan ini, Kominfo telah melakukan kajian mendalam mengenai penerapan teknologi biometrik sejak tahun lalu. Hasil kajian tersebut mengarah pada kewajiban penggunaan face recognition untuk setiap aktivasi kartu SIM baru.

"Oleh karena itu, sejak tahun lalu kita sudah melakukan studi penggunaan biometrik ini. Setiap aktivasi SIM card baru itu diwajibkan menggunakan biometrik face recognition atau pengenalan wajah," papar Edwin. Ia menekankan bahwa tujuan utama penerapan teknologi ini adalah untuk menciptakan perlindungan yang menyeluruh, baik bagi sesama operator seluler, para konsumen, maupun pemerintah. Dengan adanya verifikasi biometrik, diharapkan nomor-nomor ponsel yang terdaftar benar-benar dimiliki oleh individu yang sah, sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan untuk tindak kejahatan.

Edwin juga mengklarifikasi bahwa teknologi pengenalan wajah bukanlah sesuatu yang baru. Ia menyebutkan bahwa banyak negara lain yang telah lebih dulu mengadopsi kebijakan serupa, termasuk Vietnam, Thailand, Korea Selatan, serta beberapa negara di benua Afrika. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi teknologi biometrik dalam registrasi telekomunikasi merupakan tren global yang terbukti efektif.

Regulasi yang mendasari kewajiban penggunaan data biometrik ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Peraturan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan keamanan dan kepercayaan dalam ekosistem digital.

Selama periode uji coba yang dimulai sejak awal Januari 2026, Edwin melaporkan bahwa proses registrasi biometrik telah berjalan dengan sangat memuaskan. Sebanyak 1,7 juta kali proses uji coba telah dilakukan dan diklaim berjalan lancar. Yang lebih menarik, proses pendaftaran hingga nomor ponsel aktif dilaporkan hanya memakan waktu sekitar satu menit, menunjukkan efisiensi sistem yang telah dikembangkan.

Kesiapan infrastruktur dan sistem dari para operator seluler besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata juga telah dinyatakan secara resmi. Hal ini memberikan keyakinan penuh kepada Kominfo bahwa implementasi registrasi nomor ponsel berbasis pengenalan wajah dapat segera dimulai secara efektif dan merata di seluruh Indonesia.

"Ini membuat kita yakin bahwa untuk registrasi SIM card biometrik sudah bisa dimulai efektif secara nasional, tidak ada kelonggaran, per 1 Juli 2026," tegas Edwin, menutup pernyataannya. Dengan demikian, mulai 1 Juli 2026, seluruh masyarakat yang ingin melakukan registrasi kartu SIM baru wajib mengikuti prosedur pengenalan wajah untuk memastikan keamanan dan validitas data.

Disclaimer

This article was rewritten using AI technology based on information from inet.detik.com without altering the facts of the original article.

Also Read

Tags