0 0
Read Time:2 Minute, 28 Second

indonesiaexpres.com | Muara Teweh 21/03/2019 – Terkait pernyataan itu seorang tokoh pemuda bernama (Nanda) sekaligus tokoh warga Kecamatan Laung Tuhup beliau juga masih keluarga korban penyerobotan hak tanah oleh PT. Adaro angkat bicara dan memberikan komentar atas pernyataan “Ignatius Irianto yang terlalu berlebihan dengan mengatakan m

engeluarkan perkataan bahwa silahkan saja bagi warga yang merasa masih pemilik tanah/lahan yang mereka garab silahkan mengajukan gugatan ke pengadilan atau badan hukum yang punya otoritas yang bisa memberi putusan dan apabila ternyata pihak perusahaan kami salah kamipun atas nama perusahaan PT. Adaro akan siap bertanggung jawab dan membayar Hak masyarakat.

“Nanda menyampaikan rasa kekhawatirannya atas sikap pihak perusahaan yang dianggapnya kurang bersahabat dan terlalu arogansi kepada sebagian warga setempat yang merasa memiliki tanah di wilayah garapan perusaan tersebut,  seandainya setiap perusahaan yang berinvestasi diwilayah Kab. Murung Raya perlakuanya seperti ini semua tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal hal yang sifatnya kurang baik kepada kedua belah pihak yaitu masyarakat setempat dan pihak perusahaan itu sendiri.”ungkapnya.

Terkai ucapan dari dan komentar dari pihak perusahaan bahwa adukan saja kepihak pengadilan yang bisa memutuskan kalau memang benar perusahaan yang salah maka mereka siap membayar . “Nanda mengatakan  ini mencoba menciptakan hal yang tidak memungkinkan bagi para warga pemilik tanah yang berada disekitar atau didalam wilayah kegiatan perusahaan maka akan seperti apa nasib dan masa depan anak cucu mereka kalau akhirnya mereka  selalu mengarahkan ke pengadilan apabila ada permasalahan dengan warga setempat, bagaimana dengan warga yang tidak mampu baik sumber daya manusianya ( SDM) atau segi kemampuan financialnya untuk melangkah menuju keadilan yang semua itu harus mengeluarkan uang untuk menyewa orang ahli hukum dalam pembelaannya.”katanya.

Lanjutnya lagi beliau berharaf pihak perusahaan PT. Adaro mengambil sikap yang bijaksana dan rasional kepada warga setempat di mana merekalah turunan penduduk asli yang terdahulu menempati tanah tersebut sebelum pihak perusahaan masuk ke wilayah mereka.

Itupun belum tentu otoritas yang memberi putusan sesuai dengan amanat dalam peraturan dan undang-undang, terlepas dari sebuah pernyataan salah satu orang PT. Adaro tersebut pihak pemilik tanah atas nama keluarga (alm) Mawardi yang terletak di wilayah Sungai Baubau yang sekarang adalah pihak korban mencoba mengikuti saran dan arahan dari PT. Adaro mengajukan permasalahan mereka ke Pengadilan dan yang ditunjuk satu-satunya adalah Pengadilan Negeri Muara Teweh Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah.

Dengan upaya itu bisa memberi suatu harapan kepada masyarakat dan keluarganya bisa mendapatkan keadilan yang sebenar  benarnya  walaupun dengan kondisi sangat terpaksa baik financial maupun waktu untuk mengikuti atau menghadiri persidangan.

Poto Bersama Di Pengadilan Kota Muara Teweh Kab. Barito Utara Saat Sehabis Menghadiri Sidang Gugatan Sengketa Tanah Yang Dikuasai Oleh PT.Adaro

Akan tetapi dari proses pemanggilan pertama sampai pemanggilan kedua dan ketiga pihak PT. Adaro /tergugat dan yang turut tergugat tidak bersedia hadir (mangkir) dengan berbagai macam alasan mulai dari bertepatan dengan masa cuti bahkan sampai karena salah alamat panggilan./ dari pengadilan muara teweh kata “Nanda dengan nada kesal terhadap pihak perusahaan yang terlalu banyak alasan. (ALUS)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %