Isu mengenai penghapusan denda telat lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) kerap membingungkan masyarakat. Banyak yang mengira sanksi tersebut sudah dihapus sepenuhnya. Padahal, faktanya penghapusan denda memang pernah dilakukan, tetapi hanya berlaku pada kondisi dan periode tertentu.
Denda SPT Sebenarnya Masih Berlaku
Secara umum, aturan mengenai denda keterlambatan pelaporan SPT masih tetap berlaku hingga saat ini. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tetap dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Besaran dendanya adalah:
- Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
- Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan
Artinya, tanpa adanya kebijakan khusus, keterlambatan pelaporan tetap akan dikenai denda.
Penghapusan Denda Pernah Diberlakukan
Meski demikian, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang pernah memberikan kebijakan penghapusan denda dalam beberapa situasi tertentu.
Salah satu contoh terjadi pada tahun 2025, ketika DJP menghapus sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024. Kebijakan ini berlaku hingga 11 April 2025, meskipun batas normal pelaporan adalah 31 Maret 2025.
Relaksasi ini diberikan karena periode pelaporan bertepatan dengan libur panjang nasional, sehingga banyak wajib pajak berpotensi mengalami keterlambatan.
Relaksasi Juga Berlaku untuk SPT Tertentu
Selain SPT Tahunan, penghapusan denda juga pernah diterapkan pada jenis SPT tertentu, seperti:
- SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2025
Denda dihapus jika pelaporan dilakukan hingga akhir Februari 2026 - SPT Masa PPN Maret 2025
Tidak dikenai sanksi jika dilaporkan hingga 10 Mei 2025
Kebijakan ini biasanya muncul sebagai bentuk relaksasi akibat kondisi tertentu, seperti transisi sistem perpajakan atau kendala teknis.
Dipicu Implementasi Sistem Coretax
Salah satu alasan utama penghapusan denda dalam beberapa kasus adalah implementasi sistem baru, seperti Coretax DJP.
Dalam masa transisi ini, pemerintah memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administrasi jika keterlambatan terjadi bukan karena kesalahan wajib pajak, melainkan faktor teknis sistem.
Bahkan, dalam kondisi tertentu seperti gangguan sistem, wajib pajak juga dapat mengajukan penghapusan sanksi secara khusus.
Tidak Berlaku untuk Semua Tahun
Penting untuk dipahami bahwa kebijakan penghapusan denda:
- Tidak bersifat permanen
- Hanya berlaku pada periode tertentu
- Bergantung pada keputusan resmi DJP
Dengan kata lain, tidak semua keterlambatan pelaporan SPT akan mendapatkan penghapusan denda. Jika tidak ada kebijakan relaksasi, maka aturan normal tetap berlaku.
Wajib Pajak Tetap Harus Disiplin
Meski pernah ada penghapusan denda, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu. Hal ini penting untuk menghindari risiko sanksi serta memastikan kepatuhan perpajakan.
Selain itu, pelaporan kini semakin mudah dengan sistem online, sehingga tidak ada alasan untuk menunda hingga melewati batas waktu.
Kesimpulan
Denda telat lapor SPT memang pernah dihapus dalam beberapa kesempatan, terutama pada kondisi khusus seperti libur panjang atau transisi sistem perpajakan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua tahun dan hanya bersifat sementara.
Oleh karena itu, wajib pajak tetap perlu memahami aturan yang berlaku dan memastikan pelaporan dilakukan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif.





