Jejak Digital Utang Kendaraan: Ancaman Sistemik di Balik Angka

Fitra Eri

Proses penagihan, yang kerap melibatkan kehadiran pihak ketiga seperti debt collector, pada hakikatnya berakar pada satu premis fundamental: adanya kewajiban finansial yang belum terpenuhi oleh nasabah. Fenomena kredit macet di sektor otomotif, sebuah ranah yang sangat bergantung pada pendanaan eksternal, menyimpan potensi guncangan berskala luas. Hal ini dikarenakan sebagian besar operasional perusahaan pembiayaan, sekitar 85%, ditopang oleh aliran dana dari lembaga perbankan.

Gusti Wira Susanto, seorang Dewan Pengawas dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), menguraikan secara gamblang sumber muasal terjadinya praktik penagihan dalam industri pembiayaan. Menurutnya, segala bentuk upaya penagihan, termasuk mobilisasi debt collector, merupakan konsekuensi langsung dari kegagalan nasabah dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang mereka. Ia menegaskan bahwa jika semua cicilan terselesaikan sebagaimana mestinya, maka tidak akan ada lagi kebutuhan akan penagihan atau kehadiran pihak-pihak terkait. "Inti dari persoalan penagihan ini sederhana, yaitu adanya utang yang tidak dibayar. Jika semua utang terbayar lunas, maka tidak akan ada debt collector maupun aktivitas serupa. Jadi, pertanyaan mendasarnya adalah mengapa ada utang yang tidak terbayar?" ujar Gusti dalam sebuah seminar di Jakarta.

Gusti kemudian mengklasifikasikan perilaku debitur dalam membayar utang menjadi empat kategori. Mayoritas debitur, yang mencakup lebih dari 90% dari keseluruhan nasabah perusahaan pembiayaan, masuk dalam kategori pertama: mereka yang memiliki kemauan kuat untuk membayar sekaligus kemampuan finansial yang memadai. "Mayoritas debitur, sekitar 90% lebih, adalah mereka yang memiliki niat dan kemampuan untuk melunasi angsuran," jelasnya.

Kategori kedua, lanjut Gusti, adalah debitur yang memiliki itikad baik untuk membayar namun dihadapkan pada kondisi ekonomi tak terduga atau kebutuhan mendesak. Situasi seperti ini lazim terjadi di tengah masa cicilan, ketika prioritas beralih ke biaya pendidikan atau kesehatan anggota keluarga. Terhadap kelompok ini, Gusti mengimbau agar mereka bersikap kooperatif dan berkomunikasi dengan perusahaan pembiayaan, alih-alih mengambil langkah-langkah yang berpotensi ilegal seperti menggadaikan aset kendaraan. Ia menyarankan agar nasabah proaktif mendatangi perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi. "Jika ada keinginan untuk membayar, segera datangi perusahaan pembiayaan untuk mencari jalan keluarnya. Jangan sampai menjual atau menggadaikan kendaraan Anda. Ada berbagai opsi, seperti restrukturisasi pinjaman atau perpanjangan tenor untuk meringankan beban cicilan," tambahnya.

Bahkan, bagi debitur yang mengalami penurunan skala bisnis namun tetap berkomitmen menyelesaikan tanggung jawabnya, Gusti menawarkan solusi yang lebih fleksibel, seperti penjualan unit kendaraan secara transparan untuk diganti dengan opsi yang lebih terjangkau. "Mari kita bersama-sama mencari solusi, misalnya menjual kendaraan Anda saat ini dan beralih ke kendaraan yang lebih terjangkau agar cicilan menjadi lebih ringan. Solusi seperti ini sangat mungkin, asalkan ada niat baik dari nasabah untuk melunasi utangnya," tegasnya.

Namun, tantangan signifikan muncul pada kategori ketiga dan keempat. Kategori ketiga mencakup debitur yang sebenarnya memiliki kemampuan finansial, namun secara sengaja menghindari kewajiban pembayaran. Gusti menyayangkan adanya tipe debitur yang memiliki aset berlimpah namun enggan menyerahkan jaminan ketika menghadapi kendala. "Tipe ketiga ini adalah mereka yang mampu membayar namun memilih untuk tidak membayar. Jika ada kesempatan untuk tidak membayar, mengapa harus membayar? Banyak nasabah seperti ini," ungkapnya.

Selanjutnya, Gusti menyoroti kategori yang dianggap paling pelik dalam proses penyelesaian pembiayaan, yaitu debitur yang telah kehilangan kemampuan ekonomi sekaligus tidak memiliki niat untuk melunasi kewajiban mereka. "Yang paling parah adalah mereka yang sudah tidak mampu membayar dan juga tidak mau membayar," pungkas Gusti.

Menyikapi hal ini, Gusti menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara debitur dan perusahaan pembiayaan saat menghadapi kesulitan pembayaran. APPI telah merumuskan langkah-langkah konkret bagi masyarakat atau debitur yang mengalami kendala finansial agar terhindar dari masalah hukum atau kehilangan aset jaminan.

Tiga langkah krusial yang wajib ditempuh oleh nasabah ketika menghadapi kesulitan pembayaran angsuran adalah:

  1. Segera Berkomunikasi dengan Perusahaan Pembiayaan: Debitur diimbau untuk proaktif melaporkan kondisi kesulitan keuangan yang sebenarnya. Keterbukaan ini memungkinkan perusahaan untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi kredit.
  2. Hindari Penghindaran dari Proses Penagihan: APPI sangat menyarankan debitur untuk tidak menghilang atau bersembunyi saat proses penagihan berlangsung. Sikap kooperatif merupakan bentuk niat baik yang sangat dihargai dalam perjanjian kredit.
  3. Larangan Pengalihan Jaminan Secara Ilegal: Ditegaskan dengan tegas bahwa debitur dilarang keras untuk mengoperalihkan, menjual, atau memindahkan jaminan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Tindakan ini dapat berujung pada jerat hukum pidana.

Di sisi lain, Maman Firmansyah, Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggarisbawahi urgensi penyelesaian kredit bermasalah di sektor otomotif. Dengan jumlah kontrak otomotif yang mencapai 13 juta, sekecil apa pun persentase masalah dalam proses penagihan dapat berpotensi menimbulkan dampak sistemik. Maman menjelaskan bahwa jika hanya 1% dari total kontrak tersebut bermasalah, maka akan ada sekitar 130.000 kasus yang memerlukan penanganan melalui upaya penagihan.

"Mengapa ini bisa berdampak sistemik? Karena sumber pendanaan perusahaan pembiayaan berasal dari mana? Ada dua sumber utama. Pertama, dari modal pemegang saham. Jika ada kerugian, secara laporan bisnis itu hal biasa. Namun, 85% dari total pendanaan perusahaan pembiayaan berasal dari perbankan," ujar Maman.

Lebih lanjut, ia memperingatkan adanya efek domino jika terjadi kemacetan pembayaran dalam skala besar. Maman menekankan bahwa dana yang dikelola oleh perusahaan pembiayaan pada dasarnya adalah dana masyarakat yang tersimpan di bank. "Jadi, ketika perusahaan pembiayaan mengalami masalah, misalnya senilai Rp 28 triliun, ini berarti ada pinjaman ke sektor perbankan yang ikut terdampak. Jika perusahaan pembiayaan tidak mampu membayar kembali ke bank, maka bank tersebut akan bermasalah, dan pada akhirnya dana yang Anda simpan di deposito akan terpengaruh," tegasnya.

Dari perspektif moral dan religius, Maman mengingatkan bahwa kewajiban membayar utang adalah prinsip universal yang diakui oleh seluruh ajaran agama. Ia merujuk pada prinsip bahwa utang harus dilunasi, bahkan setelah seseorang meninggal dunia. "Jadi, prinsipnya adalah berani berutang, harus berani membayar. Ini berlaku baik menurut hukum agama maupun hukum negara," tambah Maman.

Terkait dengan proses penagihan, Maman memastikan bahwa eksekusi agunan bukanlah tujuan utama atau langkah awal yang diinginkan oleh perusahaan pembiayaan. Menurutnya, perusahaan lebih mengutamakan skema restrukturisasi bagi debitur yang menunjukkan itikad baik. "Kami tidak berniat untuk selalu menagih, karena penagihan adalah pilihan terakhir. Jika ada debitur yang bermasalah, kami siap berdiskusi. Silakan datang, sampaikan kendala Anda. Jika memang ada masalah, ajukan restrukturisasi, kami pasti akan mempertimbangkannya," jelasnya.

Namun, tantangan di lapangan seringkali muncul dari debitur yang tidak kooperatif atau melakukan tindakan melanggar hukum, seperti menggelapkan unit kendaraan. Maman mengidentifikasi adanya kategori debitur yang sulit ditagih secara normal, misalnya unit yang sudah dialihkan hak kepemilikannya atau debitur yang menghilang. "Ada tiga kategori lain yang sangat merepotkan. Pertama, debitur ada, tetapi kendaraannya sudah tidak ada, entah dijual atau digadaikan. Ada lagi kemungkinan yang lebih kompleks, debiturnya tidak ada, tetapi kendaraannya masih ada. Lalu bagaimana kita akan menagih secara sukarela jika debiturnya tidak dapat ditemukan? Terakhir, debitur tidak ada dan kendaraannya pun tidak ada. Ini benar-benar kategori perampok," ungkapnya.

Lebih jauh, Maman menegaskan bahwa perlindungan konsumen yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 memiliki batasan yang jelas, yaitu hanya berlaku bagi debitur yang beritikad baik. Ia menegaskan bahwa regulator tidak akan memberikan perlindungan kepada pihak yang secara sengaja melanggar kontrak sejak awal. "OJK tidak melindungi debitur yang beritikad buruk. POJK Nomor 22 Tahun 2023 sangat jelas. Kami melindungi debitur yang baik, dan menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dengan keberlangsungan usaha perusahaan pembiayaan," pungkasnya.

Also Read

Tags