Pemerintah daerah di empat provinsi kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, memberikan kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan untuk menertibkan administrasi kepemilikan mereka. Inisiatif ini menawarkan berbagai bentuk insentif, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga pengurangan pokok tunggakan, sebuah langkah strategis untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan tertib administrasi kepemilikan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Setiap provinsi memiliki jadwal dan ketentuan pelaksanaan yang spesifik, sehingga penting bagi wajib pajak untuk mencermati detail kebijakan yang berlaku di daerah masing-masing. Program ini menjadi angin segar, terutama bagi mereka yang mungkin terbebani oleh sanksi administratif atau menunggak pembayaran pajak dalam beberapa waktu.
Salah satu provinsi yang telah membuka pintu program ini adalah Bengkulu. Mulai tanggal 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu memberikan fasilitas penuh bebas denda keterlambatan. Lebih menarik lagi, program ini tidak hanya membebaskan denda, tetapi juga menghapus tunggakan pajak lama, dan hanya mewajibkan pembayaran untuk satu tahun berjalan. Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap tingginya antusiasme dan permintaan masyarakat yang telah lama menantikan adanya program serupa. "Melihat banyaknya aspirasi dari masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan akan dibuka kembali, maka kesempatan ini kami berikan," ujar Helmi, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melayani warganya.
Bergeser ke Provinsi Jawa Tengah, masa pemutihan pajak kendaraan diberlakukan dengan rentang waktu yang lebih panjang, hingga akhir Desember 2026. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menyajikan stimulus yang mencakup pemotongan nilai pokok pajak beserta sanksi denda yang menyertainya. Rincian keringanan di Jawa Tengah mencakup pengurangan sebesar 5 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta penghapusan sanksi administratif terkait. Selain itu, bagi wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran tunggakan untuk masa pajak yang dimulai sejak 5 Januari 2025, akan diberikan pengurangan pada pokok tunggakan dan dendanya. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah provinsi untuk meringankan beban finansial masyarakat sekaligus memastikan kelancaran penerimaan daerah.
Di Pulau Dewata, Provinsi Bali juga telah mengimplementasikan kebijakan pemutihan sejak 5 Januari 2026, dan menariknya, belum menetapkan batas waktu penutupan program ini. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025, yang mengatur pemberian keringanan dan pengurangan nilai pokok PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Besaran potongan pada pokok PKB di Bali diatur secara bertingkat berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Pemilik kendaraan dengan mesin berkapasitas hingga 200 cc berhak mendapatkan diskon pokok sebesar 8 persen. Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc akan memperoleh potongan yang sedikit lebih besar, yaitu 9 persen.
Tak hanya itu, Bali juga memberikan insentif tambahan bagi wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik, yaitu tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya. Bagi mereka, akan diberikan tambahan potongan nilai pokok sebesar 10 persen untuk kendaraan berkapasitas maksimal 200 cc, dan diskon 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Pemberian insentif berlapis ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk senantiasa tertib dalam membayar kewajiban pajaknya.
Sementara itu, Provinsi Kalimantan Tengah turut ambil bagian dalam gelaran pemutihan pajak ini sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah dan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Informasi dari Samsat Palangka Raya menyebutkan bahwa periode pemberian insentif ini berlangsung dari tanggal 17 Mei 2026 hingga 22 Juli 2026. Bagi pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan dalam memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), mereka akan dibebaskan dari denda PKB serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian, wajib pajak tetap diwajibkan untuk melunasi pokok PKB, denda berjalan SWDKLLJ, serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berkaitan dengan penerbitan STNK, pelat nomor, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menghadirkan kategori diskon khusus bagi masyarakat yang proaktif dalam membayar pajak sebelum jatuh tempo. Pengurangan sebesar 6 persen pada PKB akan diberikan bagi pembayaran yang dilakukan 90 hari sebelum masa jatuh tempo. Bagi yang melunasi kewajiban pajak hingga 60 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan potongan PKB sebesar 4 persen. Sementara itu, diskon sebesar 2 persen PKB akan diberikan bagi pembayaran yang dilakukan hingga 30 hari sebelum masa tempo berakhir. Skema diskon bertingkat ini dirancang untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang tertib dan memotivasi lainnya untuk mengikuti jejak serupa, menciptakan ekosistem kepatuhan pajak yang lebih baik di seluruh wilayah provinsi. Program-program pemutihan ini menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan mereka sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya administrasi kendaraan yang valid.






