Pemerintah Provinsi Lampung kembali meluncurkan program insentif menarik bagi para pemilik kendaraan bermotor. Periode program yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 ini menawarkan kesempatan keringanan pembayaran pajak, namun dengan pendekatan yang berbeda dari skema pemutihan pajak yang pernah diterapkan sebelumnya. Kali ini, keringanan tersebut dirancang secara khusus untuk memberikan apresiasi kepada mereka yang senantiasa patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Berbeda dengan kebijakan pemutihan yang cenderung menyasar tunggakan masa lalu secara umum, program baru ini menerapkan sistem diskon yang berfokus pada tingkat kepatuhan wajib pajak. Melalui mekanisme ini, masyarakat berkesempatan untuk memperoleh pengurangan pada pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penghapusan denda administrasi yang menumpuk, hingga insentif khusus untuk proses mutasi dan balik nama kendaraan. Besaran diskon yang ditawarkan pun akan bervariasi, disesuaikan dengan kriteria kepatuhan masing-masing.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa pergeseran model kebijakan ini merupakan respons terhadap masukan dan demi menciptakan sistem yang lebih adil. Ia menuturkan bahwa selama ini, masyarakat yang secara konsisten membayar pajak tepat waktu terkadang merasa kurang diapresiasi, sementara mereka yang menunggak justru sering menanti adanya program pemutihan. "Kami ingin mengubah paradigma ini menjadi sistem yang memberikan penghargaan bagi yang taat dan konsekuensi bagi yang tidak," ujar Saipul.
Dalam kerangka kebijakan terbaru ini, bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pembayaran pajak selama satu hingga lima tahun, atau bahkan lebih, hanya akan diwajibkan untuk melunasi PKB tahun berjalan ditambah dengan 50 persen dari nilai pajak tahun yang sama. Dengan skema ini, seluruh tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya akan secara otomatis dihapuskan, begitu pula dengan akumulasi denda administrasi yang mungkin telah terjadi. "Jadi, tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya tidak akan lagi diperhitungkan, dan seluruh denda administrasi akan dibebaskan," tegas Saipul.
Selain keringanan untuk tunggakan pokok pajak, pemerintah daerah juga memberikan perhatian khusus pada proses administrasi kendaraan. Terdapat penawaran diskon yang signifikan bagi masyarakat yang hendak melakukan proses mutasi kendaraan, baik itu pindah alamat dalam provinsi maupun balik nama. Untuk kendaraan yang berasal dari dalam Provinsi Lampung, pengurangan pada PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan antara 25 hingga 50 persen, dengan penyesuaian berdasarkan kondisi spesifik yang berlaku.
Bagi kendaraan yang didatangkan atau berasal dari luar Provinsi Lampung, pemerintah juga memberikan insentif berupa pemotongan PKB sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan tahun kedua kepemilikan di wilayah Lampung. Ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang melakukan relokasi kendaraan ke Provinsi Lampung.
Lebih lanjut, program ini juga mencakup fasilitas lain yang dirancang untuk memberikan keuntungan tambahan bagi wajib pajak. Salah satunya adalah pembebasan pajak progresif bagi individu yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban kepemilikan kendaraan ganda.
Sebagai bentuk apresiasi yang lebih mendalam, terdapat pula tambahan potongan harga khusus bagi wajib pajak yang menunjukkan kedisiplinan dalam pembayaran. Potongan ini diberikan secara bertahap, dimulai dari 5 persen hingga mencapai maksimal 25 persen, bagi mereka yang secara konsisten melakukan pembayaran pajak sebelum atau tepat pada jatuh tempo. "Jika seorang wajib pajak telah membayar pajak secara tepat waktu sebanyak empat kali berturut-turut, mereka berhak mendapatkan diskon sebesar 15 persen, bahkan bisa mencapai 25 persen pada kondisi tertentu," jelas Saipul.
Pemerintah Provinsi Lampung memiliki proyeksi bahwa kebijakan berbasis kepatuhan ini akan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak secara berkelanjutan. Diharapkan pula, program ini dapat secara signifikan mendongkrak penerimaan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Lebih dari itu, program ini dipandang sebagai langkah strategis jangka panjang yang efektif untuk mengurai dan mengurangi tumpukan tunggakan pajak kendaraan yang selama ini menjadi tantangan di wilayah tersebut. Inisiatif ini mencerminkan komitmen Pemprov Lampung untuk menciptakan ekosistem pembayaran pajak yang lebih adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang taat aturan.






