Bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya jatuh tepat pada momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, terdapat kabar baik. Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan kelonggaran khusus, memungkinkan perpanjangan SIM tanpa harus melalui seluruh tahapan penerbitan dari awal. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi dan kemudahan bagi masyarakat di tengah libur nasional yang bertepatan dengan perayaan Idul Adha.
Pemberian dispensasi ini didasari oleh fakta bahwa pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM di unit-unit pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) akan diliburkan. Jadwal libur tersebut ditetapkan pada tanggal 27 Mei 2026, yang merupakan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Adha. Setelah periode libur usai, pelayanan akan kembali dibuka pada hari Kamis, 28 Mei 2026.
Secara umum, Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi menegaskan bahwa SIM yang telah melewati batas masa berlaku sejatinya tidak dapat lagi diperpanjang. Namun, dalam situasi tertentu dan atas pertimbangan strategis, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri dapat memberikan izin perpanjangan melalui usulan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda). Keputusan ini bersifat luar biasa dan ditujukan untuk memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang terdampak oleh situasi libur panjang.
Penting bagi para pemegang SIM untuk memahami periode waktu yang telah ditetapkan untuk memanfaatkan kesempatan dispensasi ini. Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Satpas Metro Jaya melalui akun media sosial resminya, periode perpanjangan SIM tanpa harus mengikuti mekanisme penerbitan baru hanya berlangsung selama tiga hari. Rentang waktu yang diberikan adalah mulai dari tanggal 28 Mei hingga 30 Mei 2026. Oleh karena itu, sangat disarankan agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Penegasan lebih lanjut disampaikan bahwa bagi individu yang terlewat atau tidak memanfaatkan kesempatan perpanjangan SIM dalam tenggat waktu 28 hingga 30 Mei 2026, maka mereka akan dihadapkan pada prosedur penerbitan SIM baru. Artinya, mereka harus kembali menjalani seluruh rangkaian tahapan proses penerbitan SIM, mulai dari ujian teori hingga ujian praktik, sebagaimana layaknya calon pengemudi yang baru pertama kali mengajukan permohonan.
Meskipun terdapat kebijakan dispensasi untuk perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya saat libur Idul Adha, hal ini tidak berarti ada perubahan pada besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon. Nominal tarif yang berlaku tetap sama dengan biaya perpanjangan SIM pada hari-hari biasa. Pemerintah telah menetapkan tarif resmi untuk penerbitan SIM yang terbagi berdasarkan golongan jenis kendaraan.
Untuk golongan SIM A, SIM B I, dan SIM B II, biaya penerbitan perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp 80.000. Sementara itu, untuk golongan SIM C, SIM C I, dan SIM C II, biaya yang dikenakan adalah Rp 75.000. Bagi pemegang SIM golongan D dan D I, biaya perpanjangannya adalah Rp 30.000. Rincian biaya ini telah diatur secara spesifik sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan.
Selain biaya pokok penerbitan SIM, pemohon juga diwajibkan untuk memenuhi beberapa komponen administrasi tambahan yang dikenakan di lokasi pelayanan. Biaya-biaya tambahan ini mencakup pemeriksaan kesehatan yang relevan dengan kemampuan mengemudi, serta pembayaran premi asuransi kecelakaan bagi para pengemudi.
Secara rinci, komponen administrasi tambahan tersebut meliputi biaya Pemeriksaan Kesehatan SIM yang besarnya adalah Rp 35.000. Selanjutnya, terdapat pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) yang dikenakan sebesar Rp 50.000. Ada pula biaya untuk Tes Psikologi SIM, yang jika dilakukan secara langsung di lokasi, pemohon akan dikenakan tarif sebesar Rp 100.000. Namun, bagi yang memilih untuk melakukan tes psikologi secara daring melalui situs ePPsi, biaya yang perlu dikeluarkan lebih terjangkau, yaitu sebesar Rp 77.500.
Kebijakan dispensasi perpanjangan SIM ini merupakan langkah proaktif dari pihak kepolisian untuk memberikan kemudahan dan menghindari penumpukan antrean di hari-hari pertama pembukaan kembali pelayanan pasca libur panjang. Dengan memahami ketentuan ini, para pemegang SIM diharapkan dapat merencanakan perpanjangan dokumen berkendara mereka dengan baik dan menghindari kerumitan proses pembuatan SIM baru. Penting untuk selalu memperhatikan informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian untuk menghindari kesalahpahaman atau kelalaian dalam memenuhi persyaratan administrasi berkendara.






