Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang sangat dinantikan oleh para pekerja setiap menjelang Hari Raya Idulfitri. Pada tahun 2026, banyak karyawan swasta mulai mencari informasi mengenai kapan THR akan cair dan berapa besar nominal yang akan diterima. Pemerintah melalui regulasi ketenagakerjaan telah menetapkan aturan yang jelas terkait waktu pencairan dan perhitungan THR bagi pekerja di perusahaan.
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2026
Berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan pekerja.
Jika mengacu pada perkiraan kalender nasional yang menempatkan Idulfitri 1447 Hijriah pada 21–22 Maret 2026, maka THR karyawan swasta diperkirakan harus sudah dibayarkan paling lambat sekitar 14 Maret 2026.
Namun, beberapa perusahaan biasanya memilih mencairkan THR lebih awal untuk mempermudah pengelolaan keuangan dan memberikan waktu bagi karyawan menyiapkan kebutuhan Lebaran. Karena itu, pencairan THR di banyak perusahaan diperkirakan berlangsung antara awal hingga pertengahan Maret 2026.
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, sehingga karyawan menerima haknya dalam satu kali pembayaran.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan THR. Ada beberapa ketentuan yang mengatur siapa saja yang berhak menerima tunjangan ini.
Beberapa kategori pekerja yang berhak mendapatkan THR antara lain:
- Pekerja tetap maupun kontrak (PKWTT dan PKWT).
- Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- Pekerja yang masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan saat hari raya berlangsung.
Artinya, selama seorang pekerja masih terdaftar sebagai karyawan aktif dan memenuhi masa kerja minimal, perusahaan wajib memberikan THR sesuai ketentuan.
Besaran Nominal THR Karyawan Swasta
Nominal THR yang diterima karyawan swasta ditentukan berdasarkan masa kerja. Secara umum, aturan perhitungannya adalah sebagai berikut:
1. Masa kerja 12 bulan atau lebih
Karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji penuh.
2. Masa kerja kurang dari 12 bulan
Karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional dengan rumus:
(Masa Kerja / 12) × 1 bulan gaji.
Sebagai contoh, jika seorang karyawan baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5 juta, maka THR yang diterima adalah:
6/12 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000
Perhitungan tersebut berlaku untuk semua pekerja yang memenuhi syarat penerimaan THR.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Pemerintah juga memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu. Sanksinya dapat berupa denda administratif hingga teguran dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, pemerintah biasanya membuka posko pengaduan THR di berbagai daerah untuk menampung laporan pekerja yang tidak menerima haknya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan dan melindungi kesejahteraan pekerja.
Pentingnya Mengelola THR dengan Bijak
Meskipun THR sering dianggap sebagai bonus tahunan, para ahli keuangan menyarankan agar dana tersebut dikelola dengan bijak. Selain untuk kebutuhan Lebaran, sebagian dana THR bisa dialokasikan untuk tabungan, investasi, atau melunasi kewajiban finansial lainnya.
Dengan perencanaan yang tepat, THR tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan hari raya, tetapi juga dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki kondisi keuangan.
Kesimpulan
Secara umum, THR karyawan swasta pada 2026 diperkirakan cair paling lambat sekitar 14 Maret 2026, atau sekitar satu minggu sebelum Idulfitri. Nominal yang diterima bergantung pada masa kerja karyawan, dengan pekerja yang sudah bekerja satu tahun atau lebih memperoleh 1 bulan gaji penuh.
Menjelang Lebaran, THR menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi banyak pekerja. Karena itu, memahami jadwal pencairan dan cara perhitungannya dapat membantu karyawan merencanakan keuangan dengan lebih baik.





